Izin Penyelenggaraan Reklame

Informasi Izin

Izin Penyelenggaraan Reklame

Masa berlaku :Reklame insidental atau sementara berlaku selama 1 bulan, sedangkan untuk jenis reklame permanen berlaku selama 1 tahun.

Proses pelayanan Izin Penyelenggaraan Reklame terhitung sejak persyaratan pemohon diverifikasi dan dinyatakan lengkap oleh Tim Perizinan, yaitu pada hari dan jam kerja (Senin s/d Jum'at, pukul 07.30 sampai dengan pukul 15.30 WIB).

Pajak reklame dibayar di BPPKAD sesuai dengan yang tertera, setelah status Ijin disahkan oleh Kepala DPMPTSP Kabupaten Cilacap.

Silakan cek di Login Pemohon untuk status permohonan izin anda.

Dasar hukum:

  1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
  2. Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 18 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah di Kabupaten Cilacap (Lembaran Daerah Kabupaten CilacapTahun 2010 Nomor 18, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 57) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 18 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah di Kabupaten Cilacap (Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2012 Nomor 18, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 85);
  3. Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 16 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Kabupaten Cilacap (Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2008 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 24);
  4. Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Cilacap (Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2016 Nomor 9 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 134);
  5. Peraturan Bupati Cilacap Nomor 53 Tahun 2013 tentang Pedoman Perhitungan Nilai Sewa Reklame (Berita Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2015 Nomor 53);
  6. Peraturan Bupati Cilacap Nomor 34 Tahun 2016 tentang Tata Cara Izin Penyelenggaraan Reklame di Kabupaten Cilacap;
  7. Peraturan Bupati Cilacap Nomor 39 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatangan Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Cilacap.

Lama Proses Izin

3 s.d 7 hari kerja

Biaya Diperlukan

-

Syarat dan Ketentuan

  1. Penyelenggara Reklame yang legal jika telah mempunyai surat izin penyelenggaraan reklame dan melunasi Pajak Reklame dengan menunjukkan bukti pembayaran pajak (Pajak Reklame yang dibayarkan melalui BPPKAD atau di DPMPTSP Kabupaten Cilacap sesuai ketentuan yang berlaku).
  2. Stiker Izin Reklame diambil di DPMPTSP Kabupaten Cilacap dengan membawa bukti pelunasan Pajak Reklame.
  3. Penyelenggara Reklame wajib melunasi Pajak Reklame,  jika ada tunggakan Pajak Reklame sebelumnya.
  4. Penyelenggara Reklame wajib menempelkan stiker izin reklame pada Reklame yang terpasang.
  5. Reklame yang dipasang tanpa stiker adalah pelanggaran.

Ceklis Syarat Permohonan Izin

  • Scan KTP (format JPG)
  • Scan formulir permohonan yang telah diisi lengkap dan bermaterai 6000 (format PDF)
  • Scan akte pendirian dan perubahan untuk pemhon yang berbadan usaha dan/atau badan hukum beserta pengesahan Menkumham (format PDF)
  • Scan NPWP (format PDF)
  • Scan denah lokasi pemasangan reklame (format PDF)
  • Scan gambar konstruksi reklame dilengkapi RAB konstruksi reklame untuk yang berkonstruksi (format PDF)
  • Scan rekomendasi naskah reklame dari dinas teknis untuk reklame non komersial (format PDF)
  • Scan berita acara tim teknis untuk reklame konstruksi (format PDF)
  • Scan tanda lunas sewa/ijin penggunaan tanah/daerah milik jalan (format PDF)
  • Scan surat pernyataan kesanggupan pembongkaran bagi reklame yang sudah habis masa berlakunya (format PDF)

File Lampiran

Silahkan download semua file lampiran berikut. Silahkan print kemudian isi dengan lengkap. Silahkan scan lembar isian anda dan satukan dalam format PDF pada tiap file lampiran. Dokumen lampiran anda akan diupload saat proses pendaftaran.

1. Download Formulir permohonan izin reklame

Prosedur Pengajuan Izin

  1. Pemohon mengajukan permohonan online melalui website ini atau melalui komputer layanan di DPMPTSP Kabupaten Cilacap.
  2. Upload scan KTP (format JPG).
  3. Upload scan akte pendirian dan perubahan beserta pengesahan Menkunham (format PDF).
  4. Upload scan NPWP (format PDF).
  5. Upload scan denah lokasi pemasangan reklame (format PDF).
  6. Upload scan gambar konstruksi reklame dilengkapi RAB konstruksi reklame untuk yang berkonstruksi (format PDF).
  7. Upload scan rekomendasi naskah reklame dari dinas teknis untuk reklame non komersial (format PDF).
  8. Upload scan berita acara tim teknis untuk rekmale konstruksi (format PDF).
  9. Upload scan tanda lunas sewa/ijin penggunaan tanah/daerah milik jalan (format PDF).
  10. Upload scan surat pernyataan kesanggupan pembongkaran bagi reklame yang sudah habis masa berlakunya (format PDF). Form dapat di download di halaman ini.
  11. Upload scan formulir permohonan yang telah di isi lengkap bermaterai Rp 6.000,- (format PDF). Form dapat di download di halaman ini.
  12. Simpan kode pendaftaran pemohon sebagai akses login ke website ini untuk mentracking posisi dokumen/ berkas permohonan yang diajukan pemohon. 
  13. Jika dokumen telah selesai diproses, pemohon datang ke kantor DPMPTSP Kabupaten Cilacap dengan membawa dan menyerahkan seluruh dokumen/berkas permohonan izin secara lengkap pada saat mengambil dokumen surat izin.