Izin Lembaga Pelatihan Kerja Swasta (LPKS)
Informasi Izin
Izin Lembaga Pelatihan Kerja Swasta (LPKS)
Dalam era globalisasi serta menghadapi MEA (Masyarakat Ekonomi ASEAN) yang mana dimulai awal tahun 2016, perlu disiapkan SDM (sumber daya manusia) yang kompeten disegala bidang, harus dimulai dari bagaimana menyiapkan pendidikan yang baik. Untuk itu diperlukan dukungan segenap komponen masyarakat untuk mengembangkan pendidikan supaya SDM kita mampu bersaing dengan Negara lain. LPKS (Lembaga Pelatihan Kerja Swasta) sebagai salah satu pendukung dunia pendidikan kita saat ini mampu menghasilkan SDM yang cakap untuk memenuhi kebutuhan dunia kerja.
Dasar Hukum :
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2003, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279 );
- Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2006, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4637);
- Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 16 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Kabupaten Cilacap (Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2008 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 24);
- Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Cilacap (Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2016 Nomor 9 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 134);
- Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia;
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Pelatihan kerja Nasional di Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 1463 Tahun 2013);
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Berbasis Kompetensi (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 586 Tahun 2014);
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 17 Tahun 2016 tentang Tata Cara Perizinan dan Pendaftaran Lembaga Pelatihan Kerja Swasta (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 712 Tahun 2016);
- Peraturan Bupati Cilacap Nomor 39 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatangan Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Cilacap.
Lama Proses Izin
3 hari kerja
Biaya Diperlukan
-
Syarat dan Ketentuan
- Jangka waktu proses pelayanan perizinan dan non perizinan secara online yang tidak memerlukan proses tinjauan lapangan adalah 3 hari.
- Proses pelayanan sebagaimana dimaksud tersebut diatas terhitung sejak persyaratan pemohon diverifikasi dan dinyatakan lengkap oleh Tim Perizinan, yaitu pada hari dan jam kerja (Senin s/d Jum'at, pukul 07.30 samapi dengan pukul 15.30 WIB).
- Proses pelayanan perizinan sebagaimana yang dimaksud tersebut diatas yang memerlukan tinjauan lapangan, maka selama menunggu proses tinjauan lapangan, proses secara online akan dihentikan (off) dan dilanjutkan (on) kembali setelah Tim Tinjauan Lapangan menyetujui berkas permohonan izin.
- Bagi pemohon izin Lembaga Pelatihan Kerja Swasta (LPKS), harap membawa dan menyerahkan seluruh dokumen/berkas permohonan izin secara lengkap pada saat mengambil dokumen surat izin.
Ceklis Syarat Permohonan Izin
- Scan surat permohonan yang telah diisi lengkap bermaterai Rp.6.000.- (format PDF).
- Scan Akte Notaris Pendirian LPKS dan Pengesahan dari Kemenkumham apabila berbadan hukum (format PDF).
- Scan KTP penanggung jawab (format JPG).
- Scan daftar riwayat hidup penanggung jawab (format PDF).
- Scan NPWP atas nama lembaga (format PDF).
- Scan domisili LPKS dari kelurahan/desa/pejabat yang berwenang (format PDF).
- Scan persetujuan tetangga (format PDF).
- Scan profil LPKS (format PDF).
- Scan bukti kepemilikan tanah / ijin pemakaian tempat untuk pelatihan berupa foto copi Sertifikat tanah yang ditempati atau perjanjian kontrak minimal 3 (tiga) tahun (format PDF).
- Pas foto penanggungjawab (format JPG).
- Scan denah/tempat lokasi LPKS (format PDF).
- Scan Ijazah terakhir penanggung jawab (format PDF).
File Lampiran
Silahkan download semua file lampiran berikut. Silahkan print kemudian isi dengan lengkap. Silahkan scan lembar isian anda dan satukan dalam format PDF pada tiap file lampiran. Dokumen lampiran anda akan diupload saat proses pendaftaran.
Prosedur Pengajuan Izin
- Pemohon mengajukan permohonan online melalui website ini atau melalui komputer layanan di DPMPTSP Kabupaten Cilacap.
- Upload scan surat permohonan izin ditujukan kepada Bupati Cilacap c.q. Kepala instansi penyelenggara PTSP dengan tembusan ke kepala instansi yang membidangi pelatihan kerja dan produktivitas (format PDF).
- Upload scan akte notaris pendirian LPKS, apabila sudah berbadan hukum melampirkan fotokopi keputusan pengesahan pendirian dan atau perubahan;
- Upload scan NPWP atas nama lembaga (format PDF).
- Upload scan KTP, Daftar Riwayat Hidup dan Ijazah terakhir penanggung jawab (format PDF).
- Upload scan keterangan domisili LPKS minimal dari Desa/Kelurahan/pejabat yang berwenang (format PDF).
- Upload scan persetujuan tetangga (format PDF).
- Upload scan profil LPKS meliputi struktur organisasi dan uraian tugas, daftar nama instruktur, KTP, daftar riwayat hidup, ijazah terakhir, sertifikasi dan pengalaman kerja instruktur, program pelatihan yang diselenggarakan beserta kurikulumnya, kapasitas pelatihan per tahun, serta daftar sarana dan prasarana pelatihan sesuai program pelatihan yang diselenggarakan (format PDF).
- Upload scan bukti kepemilikan tanah/ izin pemakaian tempat untuk pelatihan berupa fotokopi sertifikat tanah yang ditempati atau perjanjian kontrak minimal 3 (tiga) tahun (format PDF).
- Upload pas foto penanggung jawab (format JPG).
- Upload scan Denah/ lokasi LPKS (format PDF).
- Upload scan formulir permohonan yang telah di isi lengkap bermaterai Rp 6.000,- (format PDF).
- Simpan kode pendaftaran pemohon sebagai akses login ke website ini untuk mentracking posisi dokumen/ berkas permohonan yang diajukan pemohon.
- Jika dokumen telah selesai diproses, pemohon datang ke kantor DPMPTSP Kabupaten Cilacap dengan membawa dan menyerahkan seluruh dokumen/berkas permohonan izin secara lengkap pada saat mengambil dokumen surat izin.
Jl. Sutomo No.2 Cilacap Jawa Tengah Telp.0282-544197 Fax.0275-542909