Surat Izin Usaha Perikanan Untuk Pembudidayaan

Informasi Izin

 

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3647);
  2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4433),
    sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 45 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5073);
  3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002 tentang Usaha Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4230);
  5. Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2014 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 93);
  6. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 49/PERMEN-KP/2014 tentang Perizinan Usaha Pembudidayaan Ikan;
  7. Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 16 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Kabupaten Cilacap (LembaranDaerah Kabupaten Cilacap Tahun 2008 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 24);
  8. Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Cilacap (Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2016 Nomor 9 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 134);
  9. Peraturan Bupati Cilacap Nomor 39 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatangan Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Cilacap

Lama Proses Izin

7 hari kerja

Biaya Diperlukan

-

Syarat dan Ketentuan

  1. Jangka waktu proses pelayanan perizinan dan non perizinan secara online yang memerlukan proses tinjauan lapangan adalah 7 hari.
  2. Proses pelayanan sebagaimana dimaksud tersebut diatas terhitung sejak persyaratan pemohon diverifikasi dan dinyatakan lengkap oleh Tim Perizinan, yaitu pada hari dan jam kerja (Senin s/d Jum'at, pukul 07.30 samapi dengan pukul 15.30 WIB).
  3. Proses pelayanan perizinan sebagaimana yang dimaksud tersebut diatas yang memerlukan tinjauan lapangan, maka selama menunggu proses tinjauan lapangan, proses secara online akan dihentikan (off) dan dilanjutkan (on) kembali setelah Tim Tinjauan Lapangan menyetujui berkas permohonan izin.
  4. Bagi pemohon izin Usaha Perikanan Untuk Pembudidayaan, harap membawa dan menyerahkan seluruh dokumen/berkas permohonan izin secara lengkap pada saat mengambil dokumen surat izin.

Ceklis Syarat Permohonan Izin

  • Scan Informasi Tata Ruang (format PDF)
  • Scan akte pendirian anggaran dasar perusahaan serta pengesahannya dari Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia (format PDF).
  • Scan kartu tanda penduduk (KTP) penanggung jawab perusahaan (format JPG).
  • Scan nomor pokok wajib pajak (NPWP)perusahaan (format PDF).
  • Scan izin lokasi (format PDF).
  • Scan izin lingkungan (AMDAL, UKL/UPL, HO) (format PDF).
  • Scan surat keterangan domisili usaha dari desa/Kelurahan (format PDF).
  • Scan izin pemanfaatan air (laut, air permukaan, air tanah) (format PDF).
  • Scan rencana usaha (format PDF).
  • Scan pas foto penanggung jawah 4 x 6 berwarna 2 lembar (format JPG).
  • Scan formulir permohonsn siup budidaya (format PDF).
  • Scan surat pernyataan bermaterai cukup dari pemilik/penanggung jawab perusahaan yang menyatakan kebenaran data dan informasi yang disampaikan (format PDF).

File Lampiran

Silahkan download semua file lampiran berikut. Silahkan print kemudian isi dengan lengkap. Silahkan scan lembar isian anda dan satukan dalam format PDF pada tiap file lampiran. Dokumen lampiran anda akan diupload saat proses pendaftaran.

1. Download Surat pernyataan bermaterai Rp. 6000 atas kebenaran data dan informasi

2. Download Formulir permohonan siup budidaya

Prosedur Pengajuan Izin

  1. Pemohon mengajukan permohonan online melalui website ini atau melalui komputer layanan di DPMPTSP Kabupaten Cilacap.
  2. Upload Scan Informasi Tata Ruang (Format PDF)
  3. Upload Scan Akte Pendirian, Anggaran Dasar Perusahaan serta pengesahannya dari Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia (Format PDF)
  4. Upload Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) penanggung jawab perusahaan (Format JPG)
  5. Upload Scan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)perusahaan (Format PDF)
  6. Upload Scan Izin Lokasi (Format PDF)
  7. Upload Scan Izin Lingkungan (AMDAL, UKL/UPL, HO) (Format PDF)
  8. Upload Scan Surat keterangan domisili usaha dari Desa/Kelurahan (Format PDF)
  9. Upload Scan Izin Pemanfaatan Air (Laut, Air Permukaan, Air Tanah) (Format PDF)
  10. Upload Scan Rencana usaha (Format PDF)
  11. Pas Foto Penanggung jawab 4 x 6 berwarna (Format JPG) 
  12. Upload Scan Surat pernyataan bermaterai cukup dari pemilik/penanggung jawab perusahaan yang menyatakan kebenaran data dan informasi yang disampaikan (Format PDF)
  13. Upload Scan formulir permohonan siup budidaya (Format PDF)