Izin Daftar Usaha Kepariwisataan

Informasi Izin

IZIN DAFTAR USAHA KEPARIWISATAAN

Izin Usaha Kepariwisataan adalah izin untuk membuka usaha serta menjalankan usaha yang diberikan setelah memenuhi syarat-syarat perizinan yang ditetapkan.

Izin Pengusahaan Objek dan Daya Tarik Wisata adalah izin untuk membuka dan menjalankan usaha dalam lingkup objek dan daya tarik wisata yang diberikan, setelah memenuhi persyaratan perizinan yang ditetapkan.

Dasar Hukum :

  1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
  2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4966);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3839);
  4. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 221);
  5. Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 24 Tahun 2012 Tentang Perizinan Usaha Kepariwisataan Dan Perizinan Pengusahaan Objek Dan Daya Tarik Wisata Di Kabupaten Cilacap (Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2012 Nomor 24, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 91);
  6. Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 16 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Kabupaten Cilacap (Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2008 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 24);
  7. Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Cilacap (Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2016 Nomor 9 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 134);
  8. Peraturan Bupati Cilacap Nomor 39 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatangan Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Cilacap.

Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan digolongkan ke dalam :

  1. Usaha Jasa Pariwisata, yang terdiri dari jasa biro perjalanan wisata, jasa agen perjalanan wisata, jasa pramuwisata, jasa konvensi, jasa impresiat, jasa konsultan pariwisata, dan jasa informasi pariwisata.
  2. Usaha Sarana Pariwisata, yang terdiri dari usaha penyediaan akomodasi, usaha penyediaan makan dan minum, usaha penyediaan angkutan wisata, usaha penyediaan sarana wisata tirta, dan usaha kawasan pariwisata.
  3. Pengusahaan Objek dan Daya Tarik wisata, yang terdiri dari pengusahaan objek dan daya tarik wisata alam, pengusahaan objek dan daya tarik wisata budaya dan pengusahaan objek dan daya tarik wisata minat khusus.

Izin Usaha Kepariwisataan dan Pengusahaan Objek dan Daya Tarik Wisata berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun.

Lama Proses Izin

3 hari kerja

Biaya Diperlukan

-

Syarat dan Ketentuan

  1. Jangka waktu proses pelayanan perizinan dan non perizinan secara online yang tidak memerlukan proses tinjauan lapangan adalah 3 hari.
  2. Proses pelayanan sebagaimana dimaksud tersebut diatas terhitung sejak persyaratan pemohon diverifikasi dan dinyatakan lengkap oleh Tim Perizinan, yaitu pada hari dan jam kerja (Senin s/d Jum'at, pukul 07.30 samapi dengan pukul 15.30 WIB).
  3. Proses pelayanan perizinan sebagaimana yang dimaksud tersebut diatas yang memerlukan tinjauan lapangan, maka selama menunggu proses tinjauan lapangan, proses secara online akan dihentikan (off) dan dilanjutkan (on) kembali setelah Tim Tinjauan Lapangan menyetujui berkas permohonan izin.
  4. Bagi pemohon izin Izin Daftar Usaha Kepariwisataan, harap membawa dan menyerahkan seluruh dokumen/berkas permohonan izin secara lengkap pada saat mengambil dokumen surat izin.

Ceklis Syarat Permohonan Izin

  • Scan KTP pemilik / penanggung jawab (format JPG).
  • Scan rencana layak dan study kelayakan (format PDF).
  • Scan Akta Pendirian Perusahaan bagi usaha berbadan hukum (format PDF).
  • Scan surat bukti kepemilikan tanah (Sertifikat Tanah) atau bukti perolehan tanah atau perjanjian sewa (format PDF).
  • Scan Izin Mendirikan Bangunan / IMB (format PDF).
  • Scan dokumen AMDAL atau dokumen UKL-UPL/SPPLH dari Dinas LIngkungan Hidup (format PDF).
  • Scan Izin Lokasi (format PDF).
  • Scan Surat Keterangan Sertifikat Kelaikan Fasilitas Pendukung Usaha (format PDF).
  • Scan gambar/denah lokasi dan tempat usaha (format PDF).
  • Scan Surat Pernyataan tidak menggangu usahanya untuk hal-hal yang bertentangan dengan norma hukum dan norma kesusilaan (format PDF).
  • Scan Formulir Permohonan yang telah di isi lengkap bermaterai Rp. 6.000,- (format PDF)
  • Scan Surat Keterangan Domisili Usaha (format PDF)
  • Scan Surat Pernyataan Persetujuan Tetangga (format PDF)
  • Scan Surat Pernyataan (format PDF)
  • Scan Formulir Isian Data Usaha Hotel (jika usaha hotel) (format PDF)
  • Scan Daftar Harga Kamar (jika usaha hotel) (format PDF)

File Lampiran

Silahkan download semua file lampiran berikut. Silahkan print kemudian isi dengan lengkap. Silahkan scan lembar isian anda dan satukan dalam format PDF pada tiap file lampiran. Dokumen lampiran anda akan diupload saat proses pendaftaran.

1. Download Surat pernyataan tidak bertentangan norma hukum

2. Download Formulir permohonan bermaterai Rp. 6.000,-

3. Download Surat Keterangan Domisili Usaha

4. Download Surat Pernyataan Persetujuan Tetangga

5. Download Formulir Isian Data Usaha Hotel

6. Download Formulir Daftar Harga Kamar

Prosedur Pengajuan Izin

  1. Pemohon mengajukan permohonan online melalui website ini atau melalui komputer layanan di DPMPTSP Kabupaten Cilacap.
  2. Upload scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) (format JPG).
  3. Upload scan Rencana Layak dan Study Kelayakan (format PDF).
  4. Upload scan akta pendirian perusahaan, bagi usaha yang berbadan hukum dan pengesahaanya dari Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia (format PDF).
  5. Upload surat bukti kepemilikan tanah (sertifikat tanah) atau bukti perolehan tanah atau perjanjian sewa (format PDF).
  6. Upload scan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) (format PDF).
  7. Upload scan Dokumen AMDAL bagi usaha pariwisata yang wajib AMDAL dan bagi usaha pariwisata yang tidak wajib AMDAL dipersyaratkan Dokumen UKL-UPL/SPPLH (format PDF).
  8. Upload scan Izin Lokasi (format PDF).
  9. Upload scan Surat Keterangan/Sertifikat Kelaikan Fasilitas Pendukung Usaha (format PDF).
  10. Upload scan gambar/denah Lokasi dan tempat usaha (format PDF).
  11. Upload scan surat pernyataan tidak menggunakan usahanya untuk hal-hal yang bertentangan dengan norma hukum dan norma kesusilaan (format PDF). Form dapat di download di halaman ini.
  12. Upload scan surat keterangan domisili usaha (format PDF). Form dapat di download di halaman ini.
  13. Upload scan surat penyataan persetujuan tetangga (format PDF). Form dapat di download di halaman ini.
  14. Upload scan Formulir Isian Data Usaha Hotel (jika usaha hotel) (format PDF). Form dapat di download di halaman ini.
  15. Upload scan Formulir Daftar Harga Kamar (jika usaha hotel) (format PDF). Form dapat di download di halaman ini.
  16. Upload scan denah lokasi dan tempat usaha (format PDF).
  17. Upload scan formulir permohonan yang telah di isi lengkap bermaterai Rp 6.000,- (format PDF). Form dapat di download di halaman ini.
  18. Simpan kode pendaftaran pemohon sebagai akses login ke website ini untuk mentracking posisi dokumen/ berkas permohonan yang diajukan pemohon. 
  19. Jika dokumen telah selesai diproses, pemohon datang ke kantor DPMPTSP Kabupaten Cilacap dengan membawa dan menyerahkan seluruh dokumen/berkas permohonan izin secara lengkap pada saat mengambil dokumen surat izin.