Izin Lokasi

Informasi Izin

IZIN LOKASI

Izin Lokasi adalah izin yang diberikan kepada perusahaan untuk memperoleh tanah yang diperlukan dalam rangka penanaman modal yang berlaku pula sebagai izin pemindahan hak dan untuk menggunakan tanah tersebut guna keperluan usaha penanaman modalnya. Izin Lokasi diberikan untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun.

Dasar Hukum :

  1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
  2. Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Cilacap Tahun 2011-2031 (Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2011 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 63);
  3. Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penanaman Modal (Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2012 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 69);
  4. Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Cilacap (Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2016 Nomor 9 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 134);
  5. Peraturan Daerah Kabupaten CilacapNomor 12 Tahun 2014 tentang Izin Lokasi (Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2012 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 115);
  6. Peraturan Bupati Cilacap Nomor 110 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyelenggaraan Penanaman Modal di Kabupaten Cilacap (Berita Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2012 Nomor 110);
  7. Peraturan Bupati Cilacap Nomor 39 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatangan Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Cilacap

Lama Proses Izin

3 Hari Kerja

Biaya Diperlukan

-

Syarat dan Ketentuan

  1. Jangka waktu proses pelayanan perizinan dan non perizinan secara online yang tidak memerlukan proses tinjauan lapangan adalah 3 hari.
  2. Proses pelayanan sebagaimana dimaksud tersebut diatas terhitung sejak persyaratan pemohon diverifikasi dan dinyatakan lengkap oleh Tim Perizinan, yaitu pada hari dan jam kerja (Senin s/d Jum'at, pukul 07.30 samapi dengan pukul 15.30 WIB).
  3. Proses pelayanan perizinan sebagaimana yang dimaksud tersebut diatas yang memerlukan tinjauan lapangan, maka selama menunggu proses tinjauan lapangan, proses secara online akan dihentikan (off) dan dilanjutkan (on) kembali setelah Tim Tinjauan Lapangan menyetujui berkas permohonan izin.
  4. Bagi pemohon izin Izin Lokasi, harap membawa dan menyerahkan seluruh dokumen/berkas permohonan izin secara lengkap pada saat mengambil dokumen surat izin

Ceklis Syarat Permohonan Izin

  • Scan Formulir Permohonan Izin Lokasi (Format PDF)
  • Scan KTP Pemohon (format JPG)
  • Scan NPWP (format PDF)
  • Scan Gambar Kasar/Sketsa tanah yang dimohon (Format PDF)
  • Scan Perimbangan Teknis Pertanahan (Format PDF)
  • Scan pernyataan kesanggupan akan memberikan ganti rugi dan atau menyediakan tempat penampungan bagi pemilik tanah/yang berhak atas tanah (Format PDF)
  • Scan uraian rencana proyek (Format PDF)
  • Scan Izin Prinsip Penanaman Modal (Format PDF)
  • Scan Akta Pendirian (Format PDF)

File Lampiran

Silahkan download semua file lampiran berikut. Silahkan print kemudian isi dengan lengkap. Silahkan scan lembar isian anda dan satukan dalam format PDF pada tiap file lampiran. Dokumen lampiran anda akan diupload saat proses pendaftaran.

1. Download Formulir Permohonan

Prosedur Pengajuan Izin

  1. Pemohon mengajukan permohonan online melalui website ini atau melalui komputer layanan di DPMPTSP Kabupaten Cilacap.
  2. Upload scan akte pendirian perusahaan dan perubahan beserta pengesahannya (format PDF).
  3. Upload scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon (format JPG).
  4. Upload scan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pemohon (format PDF).
  5. Upload scan Izin Prinsip Penanaman Modal (format PDF).
  6. Upload scan pertimbangan teknis pertanahan (format PDF).
  7. Upload scan pernyataan kesanggupan memberikan ganti rugi/ menyediakan penampungan bagi pemilik/ yang berhak tanah (format PDF).
  8. Upload scan uraian rencana proyek (format PDF).
  9. Upload scan gambar kasar/sketsa tanah yang dimohon (format PDF).
  10. Upload scan formulir permohonan yang telah di isi lengkap bermaterai Rp 6.000,- (format PDF). Form dapat di download di halaman ini.
  11. Simpan kode pendaftaran pemohon sebagai akses login ke website ini untuk mentracking posisi dokumen/ berkas permohonan yang diajukan pemohon. 
  12. Jika dokumen telah selesai diproses, pemohon datang ke kantor DPMPTSP Kabupaten Cilacap dengan membawa dan menyerahkan seluruh dokumen/berkas permohonan izin secara lengkap pada saat mengambil dokumen surat izin.