Izin Usaha Pusat Perbelanjaan (IUPP)

Informasi Izin

Izin Usaha Pusat Perbelanjaan (IUPP)

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3817);
  2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
  3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
  4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997 tentang Kemitraan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3718);
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1998 tentang Pembinaan dan Pengembangan Usaha Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3743);
  7. Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 16 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Kabupaten Cilacap (Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2008 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 24);
  8. Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Cilacap Tahun 2011-2031 (Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2011 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kab. Cilacap No. 63);
  9. Peraturan Daerah Kabupaten  Cilacap Nomor 23 Tahun 2012 tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern di Kabupaten Cilacap (Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2012 Nomor 23, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 90);
  10. Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Cilacap (Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2016 Nomor 9 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 134);
  11. Peraturan Bupati Cilacap Nomor 39 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatangan Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Cilacap.

Jenis Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern terdiri dari:

a. minimarket;

b. supermarket;

c. hypermarket;

d. departemen store;

e. perkulakan;

f. nama lainnya yang dikelola secara modern.

Batasan luas lantai penjualan Toko Modern adalah sebagai berikut:

a. Minimarket adalah toko modern dengan luas lantai toko kurang dari 400 m2 (empat ratus meter persegi).

b. Supermarket adalah toko modern dengan luas lantai toko diatas 400 m 2 (empat ratus meter persegi) sampai dengan 5000 m 2 (lima ribu meter persegi).

c. Hypermarket adalah toko modern dengan luas lantai toko di atas 5000 m 2 (lima ribu meter persegi).

d. Departemen store adalah toko modern yang luas lantai toko di atas 400 m 2 (empat ratus meter persegi)

e. Pusat Perkulakan adalah toko modern yang luas lantai toko diatas 5000 m 2 (lima ribu meter persegi)

Lama Proses Izin

3 Hari Kerja

Biaya Diperlukan

-

Syarat dan Ketentuan

  1. Jangka waktu proses pelayanan perizinan dan non perizinan secara online yang tidak memerlukan proses tinjauan lapangan adalah 3 hari.
  2. Proses pelayanan sebagaimana dimaksud tersebut diatas terhitung sejak persyaratan pemohon diverifikasi dan dinyatakan lengkap oleh Tim Perizinan, yaitu pada hari dan jam kerja (Senin s/d Jum'at, pukul 07.30 samapi dengan pukul 15.30 WIB).
  3. Proses pelayanan perizinan sebagaimana yang dimaksud tersebut diatas yang memerlukan tinjauan lapangan, maka selama menunggu proses tinjauan lapangan, proses secara online akan dihentikan (off) dan dilanjutkan (on) kembali setelah Tim Tinjauan Lapangan menyetujui berkas permohonan izin.
  4. Bagi pemohon Izin Usaha Pusat Perbelanjaan (IUPP), harap membawa dan menyerahkan seluruh dokumen/berkas permohonan izin secara lengkap pada saat mengambil dokumen surat izin.

Ceklis Syarat Permohonan Izin

  • Scan Formulir Izin Usaha Pusat Perbelanjaan (IUPP) (format PDF)
  • Scan KTP Pemohon (format JPG)
  • Scan Izin Prinsip dari Bupati (format PDF)
  • Scan NPWP (format PDF)
  • Scan Akta Pendirian Perusahaan dan perubahannya serta pengesahannya (format PDF)
  • Scan Hasil analis, kondisi sosial ekonomi masyarakat yang direkomendasi dari dinas/unit yang bertanggung jawab di bidang perdagangan (format PDF)
  • Scan AMDAL atau UKL/UPL, dan ANDAL kecuali minimarket (format PDF)
  • Scan Rencana kemitraan dengan usaha Mikro, Usaha Kecil, Koperasi dan pasar tradisional (format PDF)
  • Scan Izin Pemanfaatan Ruang (PR) (format PDF)
  • Scan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) (format PDF)
  • Scan surat pernyataan kesanggupan penggunaan tenaga kerja daerah (format PDF)
  • Scan pernyataan kesanggupan melaksanakan dan mematuhi ketentuan yang berlaku (format PDF)
  • Scan Pas Foto berwarna 3 x 4 : 2 lembar (format JPG)

File Lampiran

Silahkan download semua file lampiran berikut. Silahkan print kemudian isi dengan lengkap. Silahkan scan lembar isian anda dan satukan dalam format PDF pada tiap file lampiran. Dokumen lampiran anda akan diupload saat proses pendaftaran.

1. Download Formulir Izin Usaha Pusat Perbelanjaan (IUPP)

Prosedur Pengajuan Izin

  1. Pemohon mengajukan permohonan online melalui website ini atau melalui komputer layanan di DPMPTSP Kabupaten Cilacap.
  2. Upload scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon (format JPG).
  3. Upload scan Izin Prinsip (format PDF).
  4. Upload scan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) (format PDF).
  5. Upload scan akte pendirian perusahaan dan perubahannya serta pengesahaannya (format PDF).
  6. Upload scan hasil analisis kondisi sosial ekonomi masyarakat serta rekomendasi dari dinas/unit yang bertanggungjawab di bidang perdagangan (format PDF).
  7. Upload scan rekomendasi analisa mengenai dampak lingkungan (AMDAL) atau UKL/UPL dan ANDAL kecuali Minimarket (format PDF).
  8. Upload scan rencana kemitraan dengan Usaha Mikro, Kecil, Koperasi dan Pasar tradisional (format PDF).
  9. Upload scan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) (format PDF).
  10. Upload scan pernyataan kesanggupan penggunaan tenaga kerja daerah (format PDF).
  11. Upload scan surat rekomendasi pemanfaatan ruang dari instansi yang membidangi tata ruang wilayah (format PDF).
  12. Upload scan surat pernyataan kesanggupan melaksanakan dan mematuhi ketentuan yang berlaku (format PDF).
  13. Upload scan pas foto berwarna 3x4 2 lembar (format JPG).
  14. Upload scan formulir permohonan yang telah di isi lengkap bermaterai Rp 6.000,- (format PDF).
  15. Simpan kode pendaftaran pemohon sebagai akses login ke website ini untuk mentracking posisi dokumen/ berkas permohonan yang diajukan pemohon. 
  16. Jika dokumen telah selesai diproses, pemohon datang ke kantor DPMPTSP Kabupaten Cilacap dengan membawa dan menyerahkan seluruh dokumen/berkas permohonan izin secara lengkap pada saat mengambil dokumen surat izin.