Izin PKBM
Informasi Izin
IZIN PUSAT KEGIATAN BELAJAR MENGAJAR (PKBM)
Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat selanjutnya disebut PKBM adalah satuan pendidikan nonformal yang menyelenggarakan berbagai kegiatan belajar sesuai dengan kebutuhan masyarakat atas dasar prakarsa dari, oleh, dan untuk masyarakat. PKBM yang didirikan dapat menyelenggarakan program pendidikan anak usia dini, pendidikan keaksaraan, pendidikan kesetaraan, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan kecakapan hidup, pendidikan kepemudaan, pendidikan ketrampilan kerja, pengembangan budaya baca, dan pendidikan nonformal lain yang diperlukan masyarakat.
Dasar Hukum :
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem PendidikanNasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang StandarNasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 4496);
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
- Peraturan Menteri Kebudayaan Nomor 81 Tahun 2013 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Non-Formal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 877);
- Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 16 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Kabupaten Cilacap (Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2008 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 24);
- Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Cilacap (Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2016 Nomor 9 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 134);
- Peraturan Bupati Cilacap Nomor 39 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatangan Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Cilacap.
Lama Proses Izin
3 hari kerja
Biaya Diperlukan
-
Syarat dan Ketentuan
- Jangka waktu proses pelayanan perizinan dan non perizinan secara online yang tidak memerlukan proses tinjauan lapangan adalah 3 hari.
- Proses pelayanan sebagaimana dimaksud tersebut diatas terhitung sejak persyaratan pemohon diverifikasi dan dinyatakan lengkap oleh Tim Perizinan, yaitu pada hari dan jam kerja (Senin s/d Jum'at, pukul 07.30 sampai dengan pukul 15.30 WIB).
- Proses pelayanan perizinan sebagaimana yang dimaksud tersebut diatas yang memerlukan tinjauan lapangan, maka selama menunggu proses tinjauan lapangan, proses secara online akan dihentikan (off) dan dilanjutkan (on) kembali setelah Tim Tinjauan Lapangan menyetujui berkas permohonan izin.
- Bagi pemohon izin Izin Pusat Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM), harap membawa dan menyerahkan seluruh dokumen/berkas permohonan izin secara lengkap pada saat mengambil dokumen surat izin.
Ceklis Syarat Permohonan Izin
- Scan surat permohonan izin ditujukan kepada bupati cilacap cq. kepala DPMPTSP kabupaten cilacap dengan tembusan kepala Disdikpora kabupaten cilacap (format PDF)
- Scan profil lembaga
- Scan akte pendirian & AD/ART PKBM (format PDF)
- Scan KTP pimpinan PKBM (format JPG)
- Scan NPWP lembaga (format PDF)
- Scan rekomendasi teknis dari UPT Disdikpora kecamatan (format PDF)
- Scan Izin Operasional Satuan Program dari instansi yang menangani pendidikan dan atau surat izin/keterangan/rekomendasi Instansi terkait (format PDF).
- Scan surat keterangan domisili dari kades/lurah diketahui camat (format PDF)
- Scan izin /persetujuan tetangga (format PDF)
- Scan tata tertib tutor/NST (format PDF)
- Scan tata tertib warga belajar (format PDF)
- Scan kurikulum masing-masing program (format PDF)
- Scan sertifikat/surat keterangan tertulis penggunaan gedung/tempat dari pemilik/penanggung jawab gedung/tempat (format PDF)
- Scan peta lokasi/denah sederhana (format PDF)
- Scan foto 3x4 berwarna (format JPG)
File Lampiran
Silahkan download semua file lampiran berikut. Silahkan print kemudian isi dengan lengkap. Silahkan scan lembar isian anda dan satukan dalam format PDF pada tiap file lampiran. Dokumen lampiran anda akan diupload saat proses pendaftaran.
Prosedur Pengajuan Izin
- Pemohon mengajukan permohonan online melalui website ini atau melalui komputer layanan di DPMPTSP Kabupaten Cilacap.
- Upload scan Surat Permohonan Izin ditujukan kepada Kepala instansi penyelenggara PTSP (format PDF).
- Upload scan profil lembaga minimal menyebutkan (format PDF) :
- Struktur Organisasi, Susunan Kepengurusan dan Uraian Tupoksinya
- Rencana kegiatan pembelajaran
- Daftar Sarana dan Prasarana
- Data Sasaran Warga Belajar
- Data Ketenagaan yang dimiliki
- Rencana dan jadwal Kegiatan
- Upload scan akte pendirian perusahaan dan perubahannya beserta pengesahannya dari pejabat yang berwenang dan AD/ART PKBM (untuk pemohon yang berbadan hukum) (format PDF).
- Upload scan KTP pimpinan PKBM (format JPG).
- Upload scan NPWP Lembaga (format JPG).
- Upload scan rekomendasi teknis dari UPT yang menangani pendidikan di tingkat kecamatan (format PDF).
- Upload scan Izin Operasional Satuan Program dari instansi yang menangani pendidikan dan atau surat izin/keterangan/rekomendasi Instansi terkait (format PDF).
- Upload scan keterangan domisili dari Kades/Lurah diketahui Camat (format PDF).
- Upload scan Izin/Persetujuan Tetangga (format PDF).
- Upload scan Peta Lokasi/Denah Sederhana (format PDF).
- Upload scan Kurikulum/Silabus masing-masing Program (format PDF).
- Upload scan keterangan tertulis penggunaan tempat (format PDF).
- Upload scan Peraturan Tata Tertib Tutor dan Warga Belajar (format PDF).
- Upload scan pas foto pemohon ukuran 3 x 4 berwarna 3 lembar (format JPG).
- Upload scan formulir permohonan yang telah di isi lengkap bermaterai Rp 6.000,- (format PDF).
- Simpan kode pendaftaran pemohon sebagai akses login ke website ini untuk mentracking posisi dokumen/ berkas permohonan yang diajukan pemohon.
- Jika dokumen telah selesai diproses, pemohon datang ke kantor DPMPTSP Kabupaten Cilacap dengan membawa dan menyerahkan seluruh dokumen/berkas permohonan izin secara lengkap pada saat mengambil dokumen surat izin.
Jl. Sutomo No.2 Cilacap Jawa Tengah Telp.0282-544197 Fax.0275-542909