Izin Usaha Warnet

Informasi Izin

WARUNG INTERNET (WARNET)

Warung Internet yang selanjutnya disebut Warnet adalah Usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas yang penyajiannya menggunakan perangkat internet serta dapat dilengkapi dengan penyediaan jasa pelayanan makanan dan minuman. 

Dasar Hukum :

  1. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2002 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 4220);
  2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentangInformasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843);
  3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UsahaMikro, Kecil dan Menengah (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866);
  4. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4928 );
  5. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 221);
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012Nomor 189, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 5348);
  7. Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 16 Tahun2008 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Kabupaten Cilacap (Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2008 Nomor 16, TambahanLembaran Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 24);
  8. Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Cilacap (Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2016 Nomor 9 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 134);
  9. Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Perhubungan,Komunikasi dan Informatika di Kabupaten Cilacap (Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2012 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah KabupatenCilacap Nomor 70);
  10. Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembinaan dan Pengelolaan Warung Internet (Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2014 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 104);
  11. Peraturan Bupati Cilacap Nomor 39 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatangan Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Cilacap.

Lama Proses Izin

3 hari kerja

Biaya Diperlukan

-

Syarat dan Ketentuan

  1. Jangka waktu proses pelayanan perizinan dan non perizinan secara online yang tidak memerlukan proses tinjauan lapangan adalah 3 hari.
  2. Proses pelayanan sebagaimana dimaksud tersebut diatas terhitung sejak persyaratan pemohon diverifikasi dan dinyatakan lengkap oleh Tim Perizinan, yaitu pada hari dan jam kerja (Senin s/d Jum'at, pukul 07.30 samapi dengan pukul 15.30 WIB).
  3. Proses pelayanan perizinan sebagaimana yang dimaksud tersebut diatas yang memerlukan tinjauan lapangan, maka selama menunggu proses tinjauan lapangan, proses secara online akan dihentikan (off) dan dilanjutkan (on) kembali setelah Tim Tinjauan Lapangan menyetujui berkas permohonan izin.
  4. Bagi pemohon izin Usaha Warnet, harap membawa dan menyerahkan seluruh dokumen/berkas permohonan izin secara lengkap pada saat mengambil dokumen surat izin.

Ceklis Syarat Permohonan Izin

  • Scan KTP Pimpinan/Penanggung jawab (format JPG).
  • Scan NPWP Pimpinan/penanggung jawab (format PDF).
  • Scan NPWP perusahaan (format PDF).
  • Scan akte pendirian perusahaan apabila berbadan hukum PT,CV,Koperasi (format PDF).
  • Scan rekomendasi izin usaha warnet dari kominfo (format PDF).
  • Scan peryataan domisili badan usaha dari kelurahan/desa (format PDF).
  • Scan peryataan kesanggupan (format PDF).
  • Scan daftar peralatan (format PDF).
  • Scan foto 3x4 berwarna (format JPG).
  • Scan bukti setor terakhir kepersetaan BPJS ketenagakerjaan (format PDF).

File Lampiran

Silahkan download semua file lampiran berikut. Silahkan print kemudian isi dengan lengkap. Silahkan scan lembar isian anda dan satukan dalam format PDF pada tiap file lampiran. Dokumen lampiran anda akan diupload saat proses pendaftaran.

1. Download Formulir yang sudah diisi lengkap bermaterai

Prosedur Pengajuan Izin

-