Tanda Daftar Industri (TDI)
Informasi Izin
Dasar Hukum :
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4724).
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866).
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5492).
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5285).
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2009 tentang Kawasan Industri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4987).
- Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Cilacap 2011-2031 (Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2011 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 63).
- Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2014, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 105).
- Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemberian Izin Usaha Industri, Izin Perluasan dan Tanda Daftar Industri (Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2014 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 112).
- Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Cilacap (Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2016 Nomor 9 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 134).
- Peraturan Bupati Cilacap Nomor 39 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatangan Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Cilacap.
Lama Proses Izin
7 hari kerja
Biaya Diperlukan
-
Syarat dan Ketentuan
- Mengisi Formulir Permohonan bermaterai Rp. 6.000,-.
- Fotocopy KTP.
- Fotocopy NPWP.
- Fotocopy IMB.
- Rekomendasi dari OPD Teknis.
Ceklis Syarat Permohonan Izin
- Scan formulir permohonan bermaterai Rp. 6.000,- (format PDF).
- Scan KTP (format JPG).
- Scan NPWP (format PDF).
- Scan IMB (format PDF)
- Scan rekomendasi dari OPD teknis (format PDF)
File Lampiran
Silahkan download semua file lampiran berikut. Silahkan print kemudian isi dengan lengkap. Silahkan scan lembar isian anda dan satukan dalam format PDF pada tiap file lampiran. Dokumen lampiran anda akan diupload saat proses pendaftaran.
Prosedur Pengajuan Izin
- Pemohon mengisi formulir permohonan Tanda Daftar Industri dan pemohon melengkapi persyaratan;
- Pemohon memasukkan berkas permohonan ke Front Office;
- Berkas diverifikasi oleh petugas Front Office;
- Dilaksanakan cek lokasi oleh Tim Teknis dan dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan;
- Berkas diagenda dan diregistrasi oleh Front Office;
- Berkas yang sudah dinyatakan lengkap dan benar diserahkan ke Back Office;
- Back Office melakukan cek dan entry data;
- Permohonan yang sudah dientry dan dicetak dinaikkan ke pimpinan secara berjenjang untuk dikoreksi, diparaf dan ditandatangani pimpinan;
- Penerbitan SK TDI;
- Penyerahan SK TDI kepada Pemohon.
- Pengarsipan
Copyright © DPMPTSP Kabupaten Cilacap
Jl. Sutomo No.2 Cilacap Jawa Tengah Telp.0282-544197 Fax.0275-542909
Jl. Sutomo No.2 Cilacap Jawa Tengah Telp.0282-544197 Fax.0275-542909