Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Informasi Izin
Masa berlaku : selama perusahaan masih menjalankan kegiatan usahanya
Dasar Hukum:
- Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 11 Tahun 2014 tentang Surat Izin Usaha Perdagangan (Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2014 Nomor 114);
- Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 16 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Kabupaten Cilacap (Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2008 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 24);
- Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Cilacap (Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2016 Nomor 9 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 134);
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7/M-DAG/PER/2/20017 tentang Perubahan Kedua Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 46/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan;
- Peraturan Bupati Cilacap Nomor 39 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatangan Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Cilacap.
Lama Proses Izin
3 hari kerja
Biaya Diperlukan
-
Syarat dan Ketentuan
1. Jangka waktu proses pelayanan perizinan dan non perizinan dalam jaringan yang tidak memerlukan proses tinjauan lapangan adalah 3 hari.
2. Proses pelayanan sebagaimana dimaksud tersebut diatas terhitung sejak persyaratan pemohon diverifikasi dan dinyatakan lengkap oleh Tim Perizinan, yaitu pada hari dan jam kerja (Senin s/d Jum'at, pukul 07.30 sampai dengan pukul 15.30 WIB).
3. Proses pelayanan perizinan sebagaimana yang dimaksud tersebut diatas yang memerlukan tinjauan lapangan, maka selama menunggu proses tinjauan lapangan, proses dalam jaringan akan dihentikan (off) dan dilanjutkan (on) kembali setelah Tim Tinjauan Lapangan menyetujui berkas permohonan izin.
4. Bagi pemohon izin Usaha Perdagangan (SIUP), harap membawa dan menyerahkan seluruh dokumen/berkas permohonan izin secara lengkap pada saat mengambil dokumen surat izin.
Ceklis Syarat Permohonan Izin
- Scan formulir permohonan yang telah diisi lengkap dan bermaterai Rp. 6.000,- (format PDF).
- Scan KTP pemilik/pengurus/penanggungjawab (format JPG).
- Scan surat pernyataan domisili usaha bermaterai Rp. 6.000,- (format PDF).
- Scan akte pendirian perusahaan & perubahan untuk badan usaha dan badan hukum (format PDF).
- Scan pengesahan dari kementerian khusus untuk badan hukum (format PDF).
- Scan neraca bermaterai 6.000,- untuk CV, PT, Koperasi, dan Fa (format PDF).
- Scan IUI/TDI untuk kegiatan usaha industri (format PDF).
- Scan surat keterangan kelengkapan yang lain/izin/rekomendasi dinas/instansi teknis (format PDF).
- Scan NPWP (format PDF).
- Scan susunan pengurus/BP khusus untuk koperasi (format PDF).
- Pas foto berwarna pemilik/pengurus/penanggungjawab ukuran 3x4 (format JPG).
File Lampiran
Silahkan download semua file lampiran berikut. Silahkan print kemudian isi dengan lengkap. Silahkan scan lembar isian anda dan satukan dalam format PDF pada tiap file lampiran. Dokumen lampiran anda akan diupload saat proses pendaftaran.
Prosedur Pengajuan Izin
- Pemohon mengajukan permohonan online melalui website ini atau melalui komputer layanan di DPMPTSP Kabupaten Cilacap.
- Upload scan KTP pemilik/pengurus/penanggungjawab (format JPG).
- Upload scan surat pernyataan domisili usaha bermaterai Rp. 6.000,- (format PDF).
- Upload scan akte pendirian perusahaan & perubahan untuk badan usaha dan badan hukum (format PDF).
- Upload scan pengesahan dari kementerian khusus untuk badan hukum (format PDF).
- Upload scan neraca bermaterai 6.000,- untuk CV, PT, Koperasi, dan Fa (format PDF).
- Upload scan IUI/TDI untuk kegiatan usaha industri (format PDF).
- Upload scan surat keterangan kelengkapan yang lain/izin/rekomendasi dinas/instansi teknis (format PDF).
- Upload scan NPWP (format PDF).
- Upload scan susunan pengurus/BP khusus untuk koperasi (format PDF).
- Upload scan Surat Izin Usaha Perdagangan (Lama) bagi pemohon yang akan memperpanjangan (format PDF).
- Upload pas foto berwarna pemilik/pengurus/penanggungjawab ukuran 3x4 (format JPG).
- Upload scan formulir permohonan yang telah di isi lengkap bermaterai Rp 6.000,- (format PDF).
- Simpan kode pendaftaran pemohon sebagai akses login ke website ini untuk mentracking posisi dokumen/ berkas permohonan yang diajukan pemohon.
- Jika dokumen telah selesai diproses, pemohon datang ke kantor DPMPTSP Kabupaten Cilacap dengan membawa dan menyerahkan seluruh dokumen/berkas permohonan izin secara lengkap pada saat mengambil dokumen surat izin.
Jl. Sutomo No.2 Cilacap Jawa Tengah Telp.0282-544197 Fax.0275-542909