Izin Pemakaian Daerah Milik Jalan Dan Jembatan
Informasi Izin
Izin Pemakaian Daerah Milik Jalan dan Jembatan
Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori, dan jalan kabel. Jalan umum adalah jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum. Bagian–bagian Jalan adalah bagian–bagian jalan yang meliputi ruang manfaat jalan, ruang milik jalan, dan ruang pengawasan jalan.
Ruang manfaat jalan adalah ruang sepanjang jalan yang dibatasi oleh lebar, tinggi dan kedalaman tertentu yang ditetapkan oleh penyelenggara jalan dan digunakan untuk badan jalan, saluran tepi jalan, dan ambang pengamannya. Ruang milik jalan adalah ruang manfaat jalan dan sejalur tanah tertentu di luar manfaat jalan yang diperuntukkan bagi ruang manfaat jalan, pelebaran jalan, penambahan jalur lalu lintas di masa datang serta kebutuhan ruangan untuk pengamanan jalan dan dibatasi oleh lebar, kedalaman dan tinggi tertentu. Ruang pengawasan jalan adalah ruang tertentu di luar ruang milik jalan yang penggunaannya diawasi oleh penyelenggara jalan agar tidak mengganggu pandangan bebas pengemudi, konstruksi jalan, dan fungsi jalan.
Penyelenggara jalan adalah pihak yang melakukan pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan jalan sesuai dengan kewenangannya. Wewenang bupati/ walikota selaku penyelenggara jalan kabupaten/ kota dalam pemberian izin, dispensasi, dan rekomendasi untuk jalan Kabupaten/Kota dilaksanakan oleh pejabat yang ditunjuk.
Bangunan dan jaringan utilitas, iklan dan media informasi, bangun bangunan, bangunan gedung dalam ruang milik jalan harus memenuhi ketentuan sebagai berikut :
- tidak mengganggu keamanan dan keselamatan pengguna jalan;
- tidak mengganggu pandangan bebas pengemudi dan konsentrasi pengemudi;
- tidak mengganggu fungsi dan konstruksi jalan serta bangunan pelengkapnya;
- tidak mengganggu dan mengurangi fungsi rambu–rambu dan sarana pengatur lalu lintas
- lainnya; dan
- sesuai dengan peraturan daerah dan/atau peraturan instansi terkait.
Dasar Hukum :
- Undang-Undang Nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 132).
- Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4655).
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 20/Prt/M/2010 tentang Pedoman Pemanfaatan Dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan.
- Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum Nomor 14/SE/M/2011 Tentang Cara Penyewaan Tanah dan Sarana/Prasarana Kementerian Pekerjaan Umum dan Penyelenggaraan Reklame.
- Peraturan Menteri Keuangan PMK 33/PMK.06/2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sewa Barang Milik Negara.
- Peraturan Pemerintah Nomor 27/2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah(Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2014 Nomor 92.
- Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 16 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Kabupaten Cilacap (Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2008 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 24).
- Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Cilacap (Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2016 Nomor 9 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 134).
- Peraturan Bupati Cilacap Nomor 39 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatangan Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Cilacap.
Lama Proses Izin
3 hari kerja
Biaya Diperlukan
-
Syarat dan Ketentuan
- Jangka waktu proses pelayanan perizinan dan non perizinan secara online yang tidak memerlukan proses tinjauan lapangan adalah 3 hari.
- Proses pelayanan sebagaimana dimaksud tersebut diatas terhitung sejak persyaratan pemohon diverifikasi dan dinyatakan lengkap oleh Tim Perizinan, yaitu pada hari dan jam kerja (Senin s/d Jum'at, pukul 07.30 samapi dengan pukul 15.30 WIB).
- Proses pelayanan perizinan sebagaimana yang dimaksud tersebut diatas yang memerlukan tinjauan lapangan, maka selama menunggu proses tinjauan lapangan, proses secara online akan dihentikan (off) dan dilanjutkan (on) kembali setelah Tim Tinjauan Lapangan menyetujui berkas permohonan izin.
- Bagi pemohon Izin Pemakaian Daerah Milik Jalan dan Jembatan, harap membawa dan menyerahkan seluruh dokumen/berkas permohonan izin secara lengkap pada saat mengambil dokumen surat izin.
Ceklis Syarat Permohonan Izin
- Scan surat permohonan yang berisi data/identitas pemohon (format PDF).
- Scan surat pernyataan bertanggung jawab atas kewajiban memelihara dan menjaga bangunan dan jaringan utilitas/iklan/media informasi/bangun bangunan/bangunan gedung (format PDF).
- Scan akte pendirian perusahaan dan perubahannya beserta pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia (untuk pemohon yang berbadan usaha dan/atau berbadan hukum) (format PDF).
- Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon (format JPG).
- Scan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pemohon (format PDF).
- Scan persyaratan teknis mencakup gambar denah lokasi yang akan didirikan (format PDF).
- Scan rekomendasi dari instansi yang membidangi kebinamargaan (format PDF).
- Scan surat kuasa asli bermaterai cukup untuk pengurusan pemohonan yang tidak dilakukan secara langsung oleh pemohon atau direksi perusahaan (format PDF).
- Scan Surat permohonan / formulir permohonan yang telah di isi lengkap bermaterai Rp 6.000,- (format PDF).
File Lampiran
Silahkan download semua file lampiran berikut. Silahkan print kemudian isi dengan lengkap. Silahkan scan lembar isian anda dan satukan dalam format PDF pada tiap file lampiran. Dokumen lampiran anda akan diupload saat proses pendaftaran.
1. Download Formulir permohonan yang telah di isi lengkap bermaterai Rp 6.000,-.
Prosedur Pengajuan Izin
- Pemohon mengajukan permohonan online melalui website ini atau melalui komputer layanan di DPMPTSP Kabupaten Cilacap.
- Upload scan surat permohonan yang berisi data/identitas pemohon sesuai dengan Formulir (format PDF).
- Upload scan surat pernyataan bertanggung jawab atas kewajiban memelihara dan menjaga bangunan dan jaringan utilitas/iklan/media informasi/bangun bangunan/bangunan gedung untuk keselamatan umum dan menanggung segala resiko atas segala akibat yang mungkin ditimbulkan dari kerusakan yang terjadi atas sarana atau prasarana yang dibangun/dipasang pada bagian-bagian jalan yang dimohon sesuai dengan Formulir (format PDF).
- Upload scan akte pendirian perusahaan dan perubahannya beserta pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia (untuk pemohon yang berbadan usaha dan/atau berbadan hukum) (format PDF).
- Upload scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon (format JPG).
- Upload scan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pemohon (format PDF).
- Upload scan surat kuasa asli bermaterai cukup untuk pengurusan pemohonan yang tidak dilakukan secara langsung oleh pemohon atau direksi perusahaan (format PDF).
- Upload scan persyaratan teknis mencakup gambar denah lokasi yang akan didirikan (format PDF).
- Upload scan rekomendasi dari instansi yang membidangi kebinamargaan (format PDF).
- Upload scan formulir permohonan yang telah di isi lengkap bermaterai Rp 6.000,- (format PDF).
- Simpan kode pendaftaran pemohon sebagai akses login ke website ini untuk mentracking posisi dokumen/ berkas permohonan yang diajukan pemohon.
- Jika dokumen telah selesai diproses, pemohon datang ke kantor DPMPTSP Kabupaten Cilacap dengan membawa dan menyerahkan seluruh dokumen/berkas permohonan izin secara lengkap pada saat mengambil dokumen surat izin.
Jl. Sutomo No.2 Cilacap Jawa Tengah Telp.0282-544197 Fax.0275-542909