Izin Usaha Kawasan Industri
Informasi Izin
Lama Proses Izin
3 hari kerja
Biaya Diperlukan
-
Syarat dan Ketentuan
Ceklis Syarat Permohonan Izin
- Scan keterangan umum pemohon (format PDF).
- Scan Data kawasan yang dimohonkan serta sudah ditandatangani oleh pengurus perusahaan yang mempunyai kewenangan sesuai dengan akte pendirian (format PDF).
- Scan akte pendirian perusahaan yang telah disahkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum atau oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Koperasi
- Scan Izin Prinsip (format PDF).
- Scan Fotokopi Izin Lokasi (format PDF).
- Scan Fotokopi Izin Gangguan (format PDF).
- Scan Izin Lingkungan (format PDF).
- Scan surat persetujuan dokumen ANDALALIN Kawasan Industri (format PDF).
- Scan Rencana Tapak Tanah (site plan) Kawasan Industri yang sudah disahkan oleh instansi yang berwenang (format PDF).
- Scan Sketsa rencana lokasi (desa, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi) (format PDF).
- Scan Laporan data mengenai kemajuan pembangunan Kawasan Industri triwulan terakhir (format PDF).
- Scan Fotokopi Surat Pelepasan Hak atau Sertifikat atas tanah yang telah dikuasai dan siap digunakan (format PDF).
- Scan Dokumen Tata Tertib Kawasan Industri (estate regulation) yang sesuai dengan Pedoman Teknis Pembangunan Kawasan Industri (format PDF).
- Scan Susunan pengurus/ pengelola Kawasan Industri (format PDF).
- Scan Izin Usaha Kawasan Industri diberikan kepada Perusahaan Kawasan Industri yang telah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan (format PDF).
- Scan Perusahaan Kawasan Industri yang telah memiliki Izin Usaha Kawasan Industri wajib menyelesaikan pembangunan Prasarana dan Sarana Penunjang Kawasan Industri secara lengkap. (format PDF).
File Lampiran
Silahkan download semua file lampiran berikut. Silahkan print kemudian isi dengan lengkap. Silahkan scan lembar isian anda dan satukan dalam format PDF pada tiap file lampiran. Dokumen lampiran anda akan diupload saat proses pendaftaran.
Prosedur Pengajuan Izin
Copyright © DPMPTSP Kabupaten Cilacap
Jl. Sutomo No.2 Cilacap Jawa Tengah Telp.0282-544197 Fax.0275-542909
Jl. Sutomo No.2 Cilacap Jawa Tengah Telp.0282-544197 Fax.0275-542909