Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

Informasi Izin

IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB)

Izin Mendirikan Bangunan (IMB) adalah Perizinan yang diberikan yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan atau merawat Bangunan Gedung sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku.

Dasar Hukum :

  1. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 11;
  3. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 24/PRT/M/2007 tentang Pedoman Teknis Izin Mendirikan Bangunan Gedung;
  4. Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Cilacap Tahun 2011-2031 (Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2011 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 63);
  5. Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 11 Tahun 2011 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2011 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 66);
  6. Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan di Kabupaten Cilacap (Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2014 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 106);
  7. Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Cilacap (Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2016 Nomor 9 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 134);
  8. Peraturan Bupati Cilacap Nomor 110 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyelenggaraan Penanaman Modal di Kabupaten Cilacap (Berita Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2012 Nomor 110);
  9. Peraturan Bupati Cilacap Nomor 39 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatangan Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Cilacap.

Pemberitahuan diajukan Pemegang IMB selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja sebelum kegiatan dimulai.

Retribusi izin mendirikan bangunan meliputi:

  • Biaya pemeriksaan gambar meliputi pemeriksaan gambar konstruksi dan arsitektur sebesar 0,05% (lima perseratus persen) dari nilai bangunan;
  • Biaya pengawasan sebesar 0,05% (lima perseratus persen) dari nilai bangunan;
  • Biaya izin sebesar 1% (satu persen) dari nilai bangunan, serendah-rendahnya Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah).

 

 

Lama Proses Izin

7 hari kerja

Biaya Diperlukan

-

Syarat dan Ketentuan

  1. Jangka waktu proses pelayanan perizinan dan non perizinan secara online yang tidak memerlukan proses tinjauan lapangan adalah 7 hari.
  2. Proses pelayanan sebagaimana dimaksud tersebut diatas terhitung sejak persyaratan pemohon diverifikasi dan dinyatakan lengkap oleh Tim Perizinan, yaitu pada hari dan jam kerja (Senin s/d Jum'at, pukul 07.30 samapi dengan pukul 15.30 WIB).
  3. Proses pelayanan perizinan sebagaimana yang dimaksud tersebut diatas yang memerlukan tinjauan lapangan, maka selama menunggu proses tinjauan lapangan, proses secara online akan dihentikan (off) dan dilanjutkan (on) kembali setelah Tim Tinjauan Lapangan menyetujui berkas permohonan izin.
  4. Bagi pemohon izin Izin Mendirikan Bangunan (IMB), harap membawa dan menyerahkan seluruh dokumen/berkas permohonan izin secara lengkap pada saat mengambil dokumen surat izin.

Ceklis Syarat Permohonan Izin

  • Scan akte pendirian perusahaan dan perubahannya untuk pemohon yang ber Badan Usaha dan/atau Badan Usaha (format PDF).
  • Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon (format JPG).
  • Scan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pemohon (format PDF).
  • Scan pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia bagi pemohon yang ber Badan Usaha dan/atau Badan Usaha (format PDF).
  • Scan formulir yang telah dilegalisasi Lurah dan Camat (format PDF).
  • Scan sertifikat tanah dan/SPPT Terakhir/bukti kepemilikan tanah yang sah/surat keterangan tanah dari desa/kelurahan (format PDF).
  • Scan gambar rencana bangunan (berskala) yang disahkan oleh instansi yang membidangi tentang bangunan (format PDF).
  • Scan perhitungan konstruksi dan instalasi yang disahkan oleh instansi yang membidangi tentang bangunan (format PDF).
  • Scan informasi tata ruang dari dinas teknis (format PDF).
  • Scan SPPL / UKL / UPL/AMDAL (format PDF).
  • Scan Surat Pernyataan Tanah Tidak Dalam Sengketa bermaterai 6.000 (format PDF)
  • Scan ANDALALIN untuk bangunan yang terkena ketentuan ANDALALIN (format PDF)

File Lampiran

Silahkan download semua file lampiran berikut. Silahkan print kemudian isi dengan lengkap. Silahkan scan lembar isian anda dan satukan dalam format PDF pada tiap file lampiran. Dokumen lampiran anda akan diupload saat proses pendaftaran.

1. Download Formulir IMB.

Prosedur Pengajuan Izin

  1. Pemohon mengajukan permohonan online melalui website ini atau melalui komputer layanan di DPMPTSP Kabupaten Cilacap.
  2. Upload scan KTP pemohon (format JPG).
  3. Upload scan NPWP pemohon (format PDF).
  4. Upload scan tanda bukti status kepemilikan hak atas tanah mengetahui Lurah setempat (format PDF).
  5. Upload scan gambar rencana bangunan (berskala) yang disahkan oleh instansi yang membidangi tentang bangunan (format PDF).
  6. Upload scan perhitungan konstruksi dan instalasi yang disahkan oleh instansi yang membidangi tentang bangunan (format PDF).
  7. Upload scan akte pendirian perusahaan dan perubahannyadan/atau pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia bagi pemohon adalah badan usaha dan/atau Badan Hukum Indonesia (format PDF).
  8. Upload scan informasi tata ruang dari dinas teknis (format PDF).
  9. Uplado scan SPPL/UKL/UPL (format PDF).
  10. Upload scan formulir permohonan yang telah di isi lengkap bermaterai Rp 6.000,- (format PDF). Form dapat di download di halaman ini.
  11. Simpan kode pendaftaran pemohon sebagai akses login ke website ini untuk mentracking posisi dokumen/ berkas permohonan yang diajukan pemohon. 
  12. Jika dokumen telah selesai diproses, pemohon datang ke kantor DPMPTSP Kabupaten Cilacap dengan membawa dan menyerahkan seluruh dokumen/berkas permohonan izin secara lengkap pada saat mengambil dokumen surat izin.