Surat Izin Usaha Jasa Kontruksi (SIUJK)

Informasi Izin

SURAT IZIN USAHA JASA KONTRUKSI (SIUJK)

Usaha jasa konstruksi adalah usaha dalam layanan jasa perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan jasa konstruksi, dan layanan jasa konsultansi pengawasan jasa pekerjaan konstruksi.  Izin Usaha Jasa Konstruksi yang selanjutnya disingkat IUJK adalah izin untuk melakukan usaha di bidang jasa konstruksi yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Cilacap.

Usaha jasa konstruksi meliputi jenis usaha, bentuk usaha dan bidang usaha jasa konstruksi yang meliputi klasifikasi usaha dan kualifikasi badan usaha. Jenis usaha jasa konstruksi sebagaimana dimaksud meliputi jasa perencanaan, jasa pelaksanaan dan jasa pengawasan konstruksi. Jasa perencanaan, jasa pelaksanaan dan jasa pengawasan konstruksi sebagaimana dimaksud  dapat dilakukan secara terintegrasi. Bentuk usaha jasa konstruksi meliputi orang perseorangan dan badan usaha/BUJK. Bidang usaha jasa pelaksana konstruksi terdiri atas bidang usaha yang bersifat umum, spesialis dan keterampilan tertentu. Klasifikasi usaha jasa konstruksi dibedakan menjadi sebagai berikut :

  1. usaha jasa konstruksi untuk bidang usaha perencanaan dan pengawasan konstruksi;
  2. usaha jasa konstruksi untuk bidang usaha jasa pelaksanaan konstruksi.

Ruang lingkup peraturan daerah ini meliputi:

  1. pengguna jasa, penyedia jasa dan masyarakat jasa kontruksi;
  2. kewajiban, hak dan wewenang;
  3. pembinaan jasa konstruksi berupa pengaturan, pemberdayaan, pengawasan dan pengendalian;
  4. perizinan usaha jasa konstruksi;
  5. peran masyarakat;
  6. penyelenggaraan jasa konstruksi meliputi pemilihan penyedia jasa, kontrak kerja jasa konstruksi, penyelenggaraan pekerjaan konstruksi, kegagalan bangunan, larangan persekongkolan dan pelaporan;
  7. penyelesaian sengketa dan sanksi.

DASAR HUKUM

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3955) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 157);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3956) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 95);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3957);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2738);
  6. Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2005 tentang Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur;
  7. Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 16 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Kabupaten Cilacap (Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2008 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Nomnor 24);
  8. Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 17 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten Cilacap (Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2008 Nomor 17, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 25);
  9. Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 12 Tahun 2011 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2011 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 66);
  10. Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 6 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Usaha Jasa Konstruksi di Kabupaten Cilacap (Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2013 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 97)

Lama Proses Izin

4 Hari Kerja

Biaya Diperlukan

-

Syarat dan Ketentuan

  1. Jangka waktu proses pelayanan perizinan dan non perizinan secara online yang tidak memerlukan proses tinjauan lapangan adalah 4 hari.
  2. Proses pelayanan sebagaimana dimaksud tersebut diatas terhitung sejak persyaratan pemohon diverifikasi dan dinyatakan lengkap oleh Tim Perizinan, yaitu pada hari dan jam kerja (Senin s/d Jum'at, pukul 07.30 samapi dengan pukul 15.30 WIB).
  3. Proses pelayanan perizinan sebagaimana yang dimaksud tersebut diatas yang memerlukan tinjauan lapangan, maka selama menunggu proses tinjauan lapangan, proses secara online akan dihentikan (off) dan dilanjutkan (on) kembali setelah Tim Tinjauan Lapangan menyetujui berkas permohonan izin.
  4. Bagi pemohon Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK), harap membawa dan menyerahkan seluruh dokumen/berkas permohonan izin secara lengkap pada saat mengambil dokumen surat izin.

Ceklis Syarat Permohonan Izin

  • Scan IUJK asli untuk permohonan perpanjangan, perubahan maupun penutupan BUJK (format PDF).
  • Scan Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang masih berlaku (format PDF).
  • Scan KTA BUJK Bila tergabung pada Asosiasi (format PDF).
  • Scan Kartu Penanggung Jawab Teknik Badan Usaha (PJT-BU) (format PDF).
  • Scan Sertifikat Keahlian (SKA) / Sertifikat ketrampilan (SKT) yang masih berlaku (format PDF).
  • Scan KTP dan Ijasah atau STTB pendidikan formal pemilik SKA / SKT (format PDF).
  • Scan KTP penanggung jawab BUJK (format JPG).
  • Scan NPWP BUJK (format PDF).
  • Scan Domisili BUJK yang masih berlaku dan dileges Kelurahan (format PDF).
  • Scan Tanda Daftar Perusahaan /TDP (format PDF).
  • Scan Neraca BUJK Bermaterai Rp.6000,- (format PDF).
  • Scan Daftar Riwayat Pengalaman Pekerjaan (bila perpanjangan atau perubahan SIUJK) (format PDF).
  • Scan Daftar Peralatan Kerja BUJK (format PDF).
  • Scan Foto 4 x 6 berwarna sebanyak 2 lembar (format JPG).
  • Scan Akte Pendirian + Perubahan (format PDF).
  • Scan Pengesahan MenkumHAM BUJK (bila BUJK PT) (format PDF).
  • Foto Papan Nama BUJK (format PDF).
  • Scan Kepesertaan dan Bukti Pembayaran Terakhir BPJS Ketenagakerjaan (format PDF)

File Lampiran

Silahkan download semua file lampiran berikut. Silahkan print kemudian isi dengan lengkap. Silahkan scan lembar isian anda dan satukan dalam format PDF pada tiap file lampiran. Dokumen lampiran anda akan diupload saat proses pendaftaran.

1. Download Formulir Permohonan

2. Download Surat Penetapan Penanggung Jawab Teknis

Prosedur Pengajuan Izin

  1. Pemohon mengajukan permohonan online melalui website ini atau melalui komputer layanan di DPMPTSP Kabupaten Cilacap.
  2. Upload scan rekaman akta pendirian BUJK beserta pengesahannya dari Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia bagi BUJK yang berbentuk perseroan (format PDF).
  3. Upload scan Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang masih berlaku dan telah diregistrasi lembaga (format PDF).
  4. Upload scan Kartu Tanda Penduduk penanggung jawab badan usaha (format PDF). 
  5. Upload scan NPWP BUJK dan NPWP Penanggung jawab badan usaha (format PDF)
  6. Upload scanTanda Daftar Perusahaan (TDP) (format PDF).
  7. Upload scan KTP, ijazah/STTB pendidikan formal pemilik SKA/SKT (format PDF).
  8. Upload scan SKA/SKT yang masih berlaku (format PDF).
  9. Upload scan Kartu Tanda Anggota (KTA) apabila BUJK yang bersangkutan tergabung dalam asosiasi (format PDF).
  10. Upload scan neraca badan usaha jasa konstruksi bermeterai Rp 6.000,- (format PDF).
  11. Upload scan surat keterangan domisili BUJK yang masih berlaku dan dilegalisir (format PDF).
  12. Upload scan surat kuasa bermeterai Rp 6.000,- dari penanggung jawab badan usaha bila pengurusan dikuasakan (format PDF).
  13. Upload scan Daftar Peralatan kerja (format PDF).
  14. Upload scan Daftar Riwayat Pengalaman Pekerjaan untuk SIUJK Perpanjangan dan Perubahan (Format PDF).
  15. Upload scan pas foto 4 x 6 (format JPG).
  16. Upload foto papan nama BUJK (format JPG).
  17. Upload scan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan (format PDF).
  18. Upload scan formulir permohonan yang telah di isi lengkap bermaterai Rp 6.000,- (format PDF).
  19. Simpan kode pendaftaran pemohon sebagai akses login ke website ini untuk mentracking posisi dokumen/ berkas permohonan yang diajukan pemohon. 
  20. Jika dokumen telah selesai diproses, pemohon datang ke kantor DPMPTSP Kabupaten Cilacap dengan membawa dan menyerahkan seluruh dokumen/berkas permohonan izin secara lengkap pada saat mengambil dokumen surat izin.