Tanda Daftar Gudang (TDG)

Informasi Izin

TANDA DAFTAR GUDANG (TDG)

Gudang adalah suatu ruangan tidak bergerak yang dapat ditutup dengan tujuan tidak dikunjungi oleh umum melainkan untuk dipakai khusus sebagai tempat penyimpanan barang-barang perniagaan dan tidak untuk kebutuhan sendiri serta memenuhi syarat-syarat lain yang ditetapkan oleh Menteri Perdagangan.

Usaha Pergudangan adalah kegiatan jasa pergudangan yang dilakukan oleh suatu perusahaan atau perorangan melalui pemanfaatan gudang miliknya sendiri, dan/ atau pihak lain untuk mendukung/ memperlancar kegiatan perdagangan barang.

Tanda Daftar Gudang yang selanjutnya disingkat TDG adalah surat tanda daftar yang berlaku sebagai bukti bahwa gudang tersebut telah didaftar untuk dapat melakukan kegiatan sarana distribusi.

Setiap Orang Pribadi atau Badan yang memiliki atau menguasai gudang wajib memiliki TDG.

Jangka waktu berlakunya TDG adalah selama 5 (lima) tahun. Untuk kepentingan pembinaan dan pengawasan setiap 1(satu) tahun sekali pemegang TDG wajib melakukan daftar ulang. Daftar ulang sebagaimana dimaksud diajukan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum waktu daftar ulang berakhir dengan menunjukan TDG asli.

Bila di pandang perlu, sewaktu-waktu Pemerintah Daerah dalam hal ini DPMPTSP Kabupaten Cilacap secara mandiri atau gabungan dapat melakukan rapat koordinasi dengan pihak-pihak terkait dan melakukan peninjauan lokasi/penertiban.

DASAR HUKUM

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Cilacap Tahun 2011-2031 (Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2011 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 63);
  2. Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 14 Tahun 2013 tentang Tanda Daftar Gudang (Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2013 Nomor 14 , Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 103);
  3. Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 16 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Kabupaten Cilacap (Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2008 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 24);
  4. Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Cilacap (Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2016 Nomor 9 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 134);
  5. Peraturan Bupati Cilacap Nomor 39 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatangan Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Cilacap.

Lama Proses Izin

7 hari kerja

Biaya Diperlukan

-

Syarat dan Ketentuan

  1. Jangka waktu proses pelayanan perizinan dan non perizinan secara online yang memerlukan proses tinjauan lapangan adalah 7 hari.
  2. Proses pelayanan sebagaimana dimaksud tersebut diatas terhitung sejak persyaratan pemohon diverifikasi dan dinyatakan lengkap oleh Tim Perizinan, yaitu pada hari dan jam kerja (Senin s/d Jum'at, pukul 07.30 samapi dengan pukul 15.30 WIB).
  3. Proses pelayanan perizinan sebagaimana yang dimaksud tersebut diatas yang memerlukan tinjauan lapangan, maka selama menunggu proses tinjauan lapangan, proses secara online akan dihentikan (off) dan dilanjutkan (on) kembali setelah Tim Tinjauan Lapangan menyetujui berkas permohonan izin.
  4. Bagi pemohon Tanda Daftar Gudang (TDG), harap membawa dan menyerahkan seluruh dokumen/berkas permohonan izin secara lengkap pada saat mengambil dokumen surat izin.

Ceklis Syarat Permohonan Izin

  • Scan formulir permohonan yang telah diisi dengan benar dan lengkap bermaterai Rp 6.000,- (format PDF)
  • Scan akte pendirian perusahaan dan perubahannya beserta pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia untuk badan usaha dan/atau berbadan hukum Indonesia (format PDF).
  • Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik perusahaan atau perorangan yang memiliki atau menguasai gudang (format JPG).
  • Scan surat pernyataan lokasi gudang dari pemohon (format PDF).
  • Scan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) (format PDF).
  • Scan Nomor Induk Berusaha (NIB) (format PDF).
  • Scan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pelaku usaha (format PDF).
  • Scan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) (format PDF).
  • Scan gambar denah/peta gudang (format PDF).
  • Scan SPPL/UKL UPL/AMDAL yang disahkan instansi yang membidangi lingkungan hidup (Dinas Lingkungan Hidup) (format PDF).

File Lampiran

Silahkan download semua file lampiran berikut. Silahkan print kemudian isi dengan lengkap. Silahkan scan lembar isian anda dan satukan dalam format PDF pada tiap file lampiran. Dokumen lampiran anda akan diupload saat proses pendaftaran.

1. Download Formulir permohonan TDG.

Prosedur Pengajuan Izin

  1. Pemohon mengajukan permohonan online melalui website ini atau melalui komputer layanan di DPMPTSP Kabupaten Cilacap.
  2. Upload scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik perusahaan atau perorangan yang memiliki atau menguasai gudang (format JPG).
  3. Upload scan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan  (format PDF).
  4. Upload scan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) (format PDF).
  5. Uplaod scan Surat Izin Usaha Perdangan (SIUP)/izin usaha lainnya (format PDF).
  6. Upload scan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) (format PDF).
  7. Upload scan perjanjian pemakaian atau penguasaan gudang dengan pemilik gudang, bagi pengusaha yang menyewa/ memanfaatkan gudang pihak lain (format PDF).
  8. Upload scan akte pendirian perusahaan dan perubahannya untuk badan usaha dan badan hukum (format PDF).
  9. Upload scan SPPL yang disahkan instansi yang membidangi lingkungan hidup (Dinas Lingkungan Hidup) (format PDF).
  10. Upload scan gambar denah/peta gudang (format PDF).
  11. Upload scan formulir permohonan yang telah di isi lengkap bermaterai Rp 6.000,- (format PDF).
  12. Simpan kode pendaftaran pemohon sebagai akses login ke website ini untuk mentracking posisi dokumen/ berkas permohonan yang diajukan pemohon. 
  13. Jika dokumen telah selesai diproses, pemohon datang ke kantor DPMPTSP Kabupaten Cilacap dengan membawa dan menyerahkan seluruh dokumen/berkas permohonan izin secara lengkap pada saat mengambil dokumen surat izin.