Izin Usaha Industri (IUI)

Informasi Izin

Izin Usaha Industri (IUI)

Izin Usaha Industri (IUI) merupakan izin mendirikan perusahaan industri bagi perusahaan dengan nilai investasi seluruhnya lebih dari Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. 

  1. Setiap pendirian perusahaan industri wajib memiliki IUI, kecuali bagi industri kecil.
  2.  Industri kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki TDI yang diberlakukan sama dengan IUI.
  3.  IUI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diberikan sepanjang jenis industri dinyatakan terbuka atau terbuka dengan persyaratan untuk penanaman modal yang ditentukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4.  Industri kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan nilai investasi perusahaan seluruhnya sebagai berikut :
    a. sampai dengan Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, tidak wajib memiliki TDI, kecuali perusahaan yang bersangkutan menghendaki TDI;
    b. lebih dari Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, wajib memiliki TDI.
  5. Pemberian IUI dilakukan melalui persetujuan prinsip atau tanpa persetujuan prinsip.

 Perusahaan industri yang telah memperoleh IUI/TDI wajib menyampaikan laporan industri secara berkala kepada dinas tekhnis dengan tembusan SKPD. (2) Laporan industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setiap semester pada akhir Bulan Juli dan Januari tahun berikutnya sebagaimana tercantum dalam Lampiran XV.

Dasar Hukum :

  1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4724);
  2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866);
  3. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5492);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5285);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2009 tentang Kawasan Industri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4987);
  6. Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Cilacap 2011-2031 (Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2011 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 63);
  7. Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2014, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 105);
  8. Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemberian Izin Usaha Industri, Izin Perluasan dan Tanda Daftar Industri (Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2014 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 112);
  9. Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Cilacap (Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2016 Nomor 9 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 134);
  10. Peraturan Bupati Cilacap Nomor 39 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatangan Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Cilacap;

Lama Proses Izin

7 hari kerja

Biaya Diperlukan

-

Syarat dan Ketentuan

  1. Jangka waktu proses pelayanan perizinan dan non perizinan secara online yang memerlukan proses tinjauan lapangan adalah 7 hari.
  2. Proses pelayanan sebagaimana dimaksud tersebut diatas terhitung sejak persyaratan pemohon diverifikasi dan dinyatakan lengkap oleh Tim Perizinan, yaitu pada hari dan jam kerja (Senin s/d Jum'at, pukul 07.30 samapi dengan pukul 15.30 WIB).
  3. Proses pelayanan perizinan sebagaimana yang dimaksud tersebut diatas yang memerlukan tinjauan lapangan, maka selama menunggu proses tinjauan lapangan, proses secara online akan dihentikan (off) dan dilanjutkan (on) kembali setelah Tim Tinjauan Lapangan menyetujui berkas permohonan izin.
  4. Bagi pemohon izin Usaha Industri (IUI), harap membawa dan menyerahkan seluruh dokumen/berkas permohonan izin secara lengkap pada saat mengambil dokumen surat izin.

Ceklis Syarat Permohonan Izin

  • Scan formulir permohonan bermaterai Rp. 6.000,- (format PDF).
  • Scan persetujuan prinsip (format PDF).
  • Scan KTP (format JPG).
  • Scan NPWP (format PDF).
  • Scan akte pendirian / perubahan (format PDF).
  • Scan IMB (format PDF).
  • Scan nama direksi dan dewan komisaris (format PDF).
  • Scan UKL dan UPL atau SPPL (format PDF).
  • Scan izin lokasi untuk luasan > 1 ha (format PDF).
  • Scan form jenis industri dan peralatan (format PDF).

File Lampiran

Silahkan download semua file lampiran berikut. Silahkan print kemudian isi dengan lengkap. Silahkan scan lembar isian anda dan satukan dalam format PDF pada tiap file lampiran. Dokumen lampiran anda akan diupload saat proses pendaftaran.

1. Download Formulir permohonan IUI.

Prosedur Pengajuan Izin

Persyaratan Izin Usaha Industri (IUI) aset >200 Juta 

  1. Pemohon mengajukan permohonan online melalui website ini atau melalui komputer layanan di DPMPTSP Kabupaten Cilacap.
  2. Upload Scan Persetujuan Prinsip (Industri);

  3. Upload Scan KTP dan FC. NPWP;
  4. Upload Scan Akte Pendirian / perubahan (bila ada);
  5. Upload Scan IMB;

Persyaratan Izin Usaha Perluasan (perluasan > 30%) :

  1. Upload Scan IUI Asli;
  2. Upload Scan KTP dan FC. NPWP;
  3. Upload Scan Akte Pendirian / perubahan (bila ada);
  4. Upload Scan Izin Gangguan / HO, IMB;
  5. Upload ScanRekomendasi dari OPD Teknis;
  6. Upload scan formulir permohonan yang telah di isi lengkap bermaterai Rp 6.000,- (format PDF).
  7. Simpan kode pendaftaran pemohon sebagai akses login ke website ini untuk mentracking posisi dokumen/ berkas permohonan yang diajukan pemohon. 
  8. Jika dokumen telah selesai diproses, pemohon datang ke kantor DPMPTSP Kabupaten Cilacap dengan membawa dan menyerahkan seluruh dokumen/berkas permohonan izin secara lengkap pada saat mengambil dokumen surat izin.