Izin Lembaga Kursus Dan Pelatihan (LKP)

Informasi Izin

LEMBAGA KURSUS DAN PELATIHAN

Lembaga Kursus dan Pelatihan selanjutnya disebut LKP adalah satuan pendidikan nonformal yang diselenggarakan bagi masyarakat yang memerlukan bekal pengetahuan, keterampilan, kecakapan hidup, dan sikap untuk mengembangkan diri, mengembangkan profesi, bekerja, usaha mandiri, dan/atau melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. 

Dasar hukum :

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang StandarNasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 4496);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
  4. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 1998 tentang Pembinaan Kursus dan Lembaga Pelatihan Kerja;
  5. Peraturan Menteri Kebudayaan Nomor 81 Tahun 2013 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Non-Formal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 877);
  6. Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 16 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Kabupaten Cilacap (Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2008 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 24);
  7. Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Cilacap (Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2016 Nomor 9 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 134);
  8. Peraturan Bupati Cilacap Nomor 39 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatangan Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Cilacap.

Lama Proses Izin

3 hari kerja

Biaya Diperlukan

-

Syarat dan Ketentuan

  1. Jangka waktu proses pelayanan perizinan dan non perizinan secara online yang tidak memerlukan proses tinjauan lapangan adalah 3 hari.
  2. Proses pelayanan sebagaimana dimaksud tersebut diatas terhitung sejak persyaratan pemohon diverifikasi dan dinyatakan lengkap oleh Tim Perizinan, yaitu pada hari dan jam kerja (Senin s/d Jum'at, pukul 07.30 samapi dengan pukul 15.30 WIB).
  3. Proses pelayanan perizinan sebagaimana yang dimaksud tersebut diatas yang memerlukan tinjauan lapangan, maka selama menunggu proses tinjauan lapangan, proses secara online akan dihentikan (off) dan dilanjutkan (on) kembali setelah Tim Tinjauan Lapangan menyetujui berkas permohonan izin.
  4. Bagi pemohon izin Lembaga Kursus Perusahaan (TDP), harap membawa dan menyerahkan seluruh dokumen/berkas permohonan izin secara lengkap pada saat mengambil dokumen surat izin.

Ceklis Syarat Permohonan Izin

  • Scan surat permohonan izin yang sudah di isi lengkap dan bermaterai Rp. 6.000,- (format PDF).
  • Scan formulir dari SKPD yang telah diisi dengan benar dan lengkap (format PDF).
  • Scan KTP pemilik dan pengajar (format JPG).
  • Scan akte pendirian beserta pengesahan dari pejabat yang berwenang untuk pemohon yang berbadan hukum (format PDF).
  • Scan rekomendasi teknis dari UPT yang menangani pendidikan di tingkat kecamatan (format PDF).
  • Scan izin operasional satuan program dari instansi yang menangani pendidikan (format PDF).
  • Scan anggaran dasar (AD)/anggaran rumah tangga (format PDF).
  • Scan izin persetujuan tetangga (format PDF).
  • Scan surat domisili dari kades,lurah diketahui camat (format PDF).
  • Scan surat keterangan tertulis penggunaan gedung/tempat dari pemilik/penanggung jawab (format PDF).
  • Scan peta lokasi/denah sederhana (format PDF).
  • Scan kurikulum/silabus (format PDF).
  • Scan daftar riwayat hidup pemilik,pimpinan pengajar dan pengajar (format PDF).
  • Scan struktur organisasi (format PDF).
  • Scan ijazah/STTB/STSB pimpinan pengajar dan pengajar (format PDF).
  • Scan peraturan tata tertib (format PDF).
  • Scan foto pemohon ukuran 3x4 berwarna (format JPG).

File Lampiran

Silahkan download semua file lampiran berikut. Silahkan print kemudian isi dengan lengkap. Silahkan scan lembar isian anda dan satukan dalam format PDF pada tiap file lampiran. Dokumen lampiran anda akan diupload saat proses pendaftaran.

1. Download Surat Permohonan izin LKP.

Prosedur Pengajuan Izin

  1. Pemohon mengajukan permohonan online melalui website ini atau melalui komputer layanan di DPMPTSP Kabupaten Cilacap.
  2. Upload scan formulir dari SKPD yang telah diisi dengan benar dan lengkap (format PDF).
  3. Upload scan KTP pemilik dan pengajar (format JPG).
  4. Upload scan akte pendirian beserta pengesahan dari pejabat yang berwenang untuk pemohon yang berbadan hukum (format PDF).
  5. Upload scan rekomendasi teknis dari UPT yang menangani pendidikan di tingakt kecamatan (format PDF).
  6. Upload scan izin operasional satuan program dari instansi yang menangani pendidikan (format PDF).
  7. Upload scan anggaran dasar (AD)/anggaran rumah tangga (format PDF).
  8. Upload scan izin persetujuan tetangga (format PDF).
  9. Upload scan surat domisili dari kades,lurah diketahui camat (format PDF).
  10. Upload scan surat keterangan tertulis penggunaan gedung/tempat dari pemilik/penanggung jawab (format PDF).
  11. Upload scan peta lokasi/denah sederhana (format PDF). 
  12. Upload scan kurikulum/silabus (format PDF).
  13. Upload scan daftar riwayat hidup pemilik,pimpinan pengajar dan pengajar (format PDF).
  14. Upload scan struktur organisasi (format PDF).
  15. Upload scan ijazah/STTB/STSB pimpinan pengajar dan pengajar (format PDF).
  16. Upload scan peraturan tata tertib (format PDF).
  17. Upload  foto pemohon ukuran 3x4 berwarna (format JPG).
  18. Simpan kode pendaftaran pemohon sebagai akses login ke website ini untuk mentracking posisi dokumen/ berkas permohonan yang diajukan pemohon. 
  19. Jika dokumen telah selesai diproses, pemohon datang ke kantor DPMPTSP Kabupaten Cilacap dengan membawa dan menyerahkan seluruh dokumen/berkas permohonan izin secara lengkap pada saat mengambil dokumen surat izin.