Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)
Informasi Izin
LEMBAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL (LKS)
Lembaga Kesejahteraan Sosial, selanjutnya disebut LKS adalah organisasi sosial atau perkumpulan sosial yang melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang dibentuk oleh masyarakat, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
Dasar Hukum :
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
- Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor Tahun 2012 Nomor 68, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 5294);
- Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 184 Tahun 2011 tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial;
- Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 16 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Kabupaten Cilacap (Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2008 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 24);
- Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Cilacap (Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2016 Nomor 9 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 134);
- Peraturan Bupati Cilacap Nomor 39 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatangan Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Cilacap.
Lama Proses Izin
3 hari kerja
Biaya Diperlukan
-
Syarat dan Ketentuan
- Jangka waktu proses pelayanan perizinan dan non perizinan secara online yang tidak memerlukan proses tinjauan lapangan adalah 3 hari.
- Proses pelayanan sebagaimana dimaksud tersebut diatas terhitung sejak persyaratan pemohon diverifikasi dan dinyatakan lengkap oleh Tim Perizinan, yaitu pada hari dan jam kerja (Senin s/d Jum'at, pukul 07.30 sampai dengan pukul 15.30 WIB).
- Proses pelayanan perizinan sebagaimana yang dimaksud tersebut diatas yang memerlukan tinjauan lapangan, maka selama menunggu proses tinjauan lapangan, proses secara online akan dihentikan (off) dan dilanjutkan (on) kembali setelah Tim Tinjauan Lapangan menyetujui berkas permohonan izin.
- Bagi pemohon izin Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS), harap membawa dan menyerahkan seluruh dokumen/berkas permohonan izin secara lengkap pada saat mengambil dokumen surat izin.
Ceklis Syarat Permohonan Izin
- Scan akte pendirian dan/atau perubahan (format PDF).
- Scan Formulir Permohonan (format PDF)
- Scan Pengesahan Akte Pendirian dan/atau perubahan dari Kementerian Hukum dan HAM (format PDF).
- Scan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD-ART) (format PDF).
- Scan Susunan Pengurus dan Pas Photo Ukuran 3x4 cm (format PDF).
- Scan Identitas Pengurus (KTP) (format JPG).
- Scan Pas Photo Ukuran 3x4 cm untuk Nama dan Identitas Klien (format JPG).
- Scan Foto Papan Nama, Foto Bangunan Kantor/Gedung dan Foto Kegiatan (format JPG).
- Scan Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan / Desa (format PDF).
- Scan Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (format PDF).
File Lampiran
Silahkan download semua file lampiran berikut. Silahkan print kemudian isi dengan lengkap. Silahkan scan lembar isian anda dan satukan dalam format PDF pada tiap file lampiran. Dokumen lampiran anda akan diupload saat proses pendaftaran.
Prosedur Pengajuan Izin
- Pemohon mengajukan permohonan online melalui website ini atau melalui komputer layanan di DPMPTSP Kabupaten Cilacap.
- Upload scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon (format JPG).
- Upload scan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pemohon (format PDF).
- Upload scan pas foto ukuran 3x4 (format JPG).
- Upload scan akte pendirian perusahaan dan perubahannya beserta pengesahan dari pejabat yang berwenang (untuk pemohon yang berbadan usaha) (format PDF).
- Upload scan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Perusahaan serta pengesahannya dari Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia (format PDF).
- Upload scan susunan pengurus (format PDF).
- Upload scan papan nama, foto bangunan kantor / gedung, dan foto kegiatan (format PDF).
- Upload scan surat keterangan domisili dari desa (format PDF).
- Upload scan formulir permohonan yang telah di isi lengkap bermaterai Rp 6.000,- (format PDF).
- Simpan kode pendaftaran pemohon sebagai akses login ke website ini untuk mentracking posisi dokumen/ berkas permohonan yang diajukan pemohon.
- Jika dokumen telah selesai diproses, pemohon datang ke kantor DPMPTSP Kabupaten Cilacap dengan membawa dan menyerahkan seluruh dokumen/berkas permohonan izin secara lengkap pada saat mengambil dokumen surat izin.
Copyright © DPMPTSP Kabupaten Cilacap
Jl. Sutomo No.2 Cilacap Jawa Tengah Telp.0282-544197 Fax.0275-542909
Jl. Sutomo No.2 Cilacap Jawa Tengah Telp.0282-544197 Fax.0275-542909