Izin Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

Informasi Izin

TANDA DAFTAR PERUSAHAAN (TDP)

Tanda Daftar Perusahaan (TDP) adalah bukti bahwa suatu perusahaan atau badan usaha telah melakukan kewajibannya melakukan pendaftaran perusahaan dalam Daftar Perusahaan. Kewajiban melakukan pendaftaran dalam Daftar Perusahaan diatur dalam Undang-undang No. 3 Tahun 1982 Tentang Wajib Daftar Perusahaan, khususnya Pasal 5. Menurut Pasal tersebut, “Setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan”. Pendaftaran wajib dilakukan oleh pemilik atau pengurus perusahaan yang bersangkutan, atau dapat diwakilkan kepada orang lain dengan surat kuasa.

Pada prinsipnya Daftar Perusahaan bertujuan untuk mencatat keterangan dari suatu perusahaan, dan merupakan sumber informasi resmi untuk pihak-pihak yang berkepentingan. Keterangan itu dapat meliputi identitas dan keterangan lainnya tentang perusahaan. Perlunya Daftar Perusahaan adalah untuk menjamin kepastian berusaha.

Tanda Daftar Perusahaan (TDP) adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan undang-undang atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang.

Setiap perusahaan wajib memiliki Tanda Daftar Perusahaan (TDP) baik berbentuk badan hukum, koperasi, perorangan, dll.
Pendaftaran wajib dilakukan oleh pemilik atau pengurus perusahaan, atau dapat diwakilkan kepada orang lain dengan memberi surat kuasa.
Tanda Daftar Perusahaan berlaku selama Perusahaan tersebut masih beroperasi dan wajib didaftarkan ulang setiap 5 (lima) tahun.
Perusahaan yang dikecualikan dari Wajib Daftar Perusahaan adalah :

  1. Setiap perusahaan yang berbentuk jawatan (Perjan).
  2. Perusahaan kecil perorangan yang tidak memerlukan izin usaha

Dasar Hukum :

  1. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3214);
  2. Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 16 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Kabupaten Cilacap (Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2008 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 24);
  3. Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap  Nomor 10 Tahun 2014 tentang Wajib Daftar Perusahaan (Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2014 Nomor 10);
  4. Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Cilacap (Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2016 Nomor 9 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 134);
  5. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8/M-DAG/PER/2/2017 Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan;
  6. Peraturan Bupati Cilacap Nomor 39 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatangan Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Cilacap. (Berita Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2015 Nomor 38).

 

Lama Proses Izin

3 hari kerja

Biaya Diperlukan

-

Syarat dan Ketentuan

  1. Jangka waktu proses pelayanan perizinan dan non perizinan secara online yang tidak memerlukan proses tinjauan lapangan adalah 3 hari.
  2. Proses pelayanan sebagaimana dimaksud tersebut diatas terhitung sejak persyaratan pemohon diverifikasi dan dinyatakan lengkap oleh Tim Perizinan, yaitu pada hari dan jam kerja (Senin s/d Jum'at, pukul 07.30 samapi dengan pukul 15.30 WIB).
  3. Proses pelayanan perizinan sebagaimana yang dimaksud tersebut diatas yang memerlukan tinjauan lapangan, maka selama menunggu proses tinjauan lapangan, proses secara online akan dihentikan (off) dan dilanjutkan (on) kembali setelah Tim Tinjauan Lapangan menyetujui berkas permohonan izin.
  4. Bagi pemohon izin Tanda Daftar Perusahaan (TDP), harap membawa dan menyerahkan seluruh dokumen/berkas permohonan izin secara lengkap pada saat mengambil dokumen surat izin.

Ceklis Syarat Permohonan Izin

  • Scan KTP pemilik/pengurus/penanggungjawab (format JPG).
  • Scan surat pernyataan domisili usaha bermaterai Rp. 6.000,- (format PDF).
  • Scan akte pendirian perusahaan dan perubahannya untuk badan usaha dan badan hukum (format PDF).
  • Scan neraca bermaterai Rp 6.000,- (format PDF).
  • Scan pengesahan Menkumham untuk badan hukum (format PDF).
  • Scan izin usaha industri (IUI)/tanda daftar industri (TDI) untuk kegiatan usaha industri (format PDF).
  • Scan formulir permohonan yang telah di isi lengkap bermaterai Rp. 6.000,- (format PDF).
  • Scan surat keterangan kelengkapan yang lain/izin/rekomendasi instansi teknis (format PDF).
  • Scan NPWP perusahaan (format PDF).
  • Scan TDP asli yang lama untuk perpanjangan dan perubahan (format PDF)
  • Scan susunan pengurus/BP khusus koperasi (format PDF).
  • Scan NPWP penanggungjawab perusahaan

File Lampiran

Silahkan download semua file lampiran berikut. Silahkan print kemudian isi dengan lengkap. Silahkan scan lembar isian anda dan satukan dalam format PDF pada tiap file lampiran. Dokumen lampiran anda akan diupload saat proses pendaftaran.

1. Download Surat pernyataan domisili usaha.

2. Download Formulir permohonan TDP.

Prosedur Pengajuan Izin

  1. Pemohon mengajukan permohonan online melalui website ini atau melalui komputer layanan di DPMPTSP Kabupaten Cilacap.
  2. Upload scan KTP pemohon/pengurus/penanggungjawab dan commanditer/pemegang saham yang masih berlaku (format JPG).
  3. Upload scan surat pernyataan domisili usaha bermaterai 6.000,- (format PDF). Form dapat download di halaman ini.
  4. Upload scan akte pendirian perusahaan dan perubahannya untuk badan usaha dan badan hukum (format PDF).
  5. Upload scan neraca perusahaan bermaterai Rp 6.000,-(format PDF). 
  6. Upload scan surat pengesahaan dari Menkumham untuk badan hukum  (format PDF).
  7. Upload scan Izin Usaha Industri (IUI)/Tanda Daftar Indutri (TDI) untuk kegiatan industri (format PDF).
  8. Upload scan surat keterangan kelengkapan yang lain/izin/rekomendasi instansi teknis (format PDF).
  9. Upload scan NPWP perusahaan dan NPWP penanggungjawab perusahaan bermaterai Rp 6.000,- (format PDF).
  10. Upload scan surat izin Tanda Daftar Perusahaan (TDP) asli yang lama bagi pemohon yang akan melakukan perpanjangan dan perubahan (format PDF).
  11. Upload scan susunan pengurus/BP khusus koperasi (format PDF). 
  12. Upload scan formulir permohonan yang telah di isi lengkap bermaterai Rp 6.000,- (format PDF).
  13. Simpan kode pendaftaran pemohon sebagai akses login ke website ini untuk mentracking posisi dokumen/ berkas permohonan yang diajukan pemohon. 
  14. Jika dokumen telah selesai diproses, pemohon datang ke kantor DPMPTSP Kabupaten Cilacap dengan membawa dan menyerahkan seluruh dokumen/berkas permohonan izin secara lengkap pada saat mengambil dokumen surat izin.